Eks Menkes Siti Fadilah Hadapi Vonis Hakim

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jun 2017 06:45 WIB
Siti sebelumnya telah dituntut enam tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di kementerian yang sempat dia pimpin.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dijadwalkan menjalani vonis hari ini. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bakal menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Jumat (16/6). Sidang pembacaan putusan hakim ini rencananya digelar pukul 14.00 WIB.

Siti telah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Siti juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.

Kuasa hukum Siti, Kholidin Achmad menyatakan pihaknya telah siap mendengarkan putusan majelis hakim atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kholidin berharap, dengan melihat fakta persidangan yang muncul selama persidangan, kliennya divonis bebas majelis hakim. Siti sendiri lewat nota pembelaan atau pledoi telah membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

"Harapannya bebas, paling tidak hanya kena sesuai dengan masa hukuman yang sudah di jalankan," kata dia saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, semalam (15/6).
Mantan menteri era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda. Perbuatan pidana pertama Siti yakni menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung.  

Melalui surat itu, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock.

Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.

Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya.
Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.

Siti diketahui sudah mengembalikan uang dugaan korupsi itu sebesar Rp1,35 miliar ke KPK. Uang itu disebut merupakan biaya pengganti atas penerimaan Mandiri Traveler's Cheque terkait pengadaan alat kesehatan.

Dalam persidangan, mencuat dugaan aliran uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebesar Rp600 juta. Dugaan tersebut dibantah Siti dan tak berkaitan dengan kasusnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER