Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusi menyebut rekomendasi dugaan kriminalisasi sejumlah aktivis dan tokoh agama hampir rampung. Jika sudah selesai nanti, rekomendasi akan diserahkan pada Presiden Joko Widodo.
"Ini (rekomendasi) sudah dalam proses penyelesaian akhir penulisan laporan. Tinggal kami rapikan saja,” kata Komisioner Komnas HAM Siane Indriani saat bertemu perwakilan Alumni 212 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (16/6).
Menurut Siane, Komnas HAM ingin rekomendasi itu harus benar-benar layak sebelum diterima Jokowi. Terutama mengenai dugaan pelanggaran undang-undang atas dugaan kriminaliasi ulama dan aktivis.
Belum juga selesainya rekomendasi Komnas HAM membuat perwakilan Alumni 212 tak puas. Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo mendesak Komnas HAM menyebut tanggal selesai rekomendasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggalnya kami belum dapat, jadi kapan kami datang kemari lagi untuk ambil rekomendasi?" kata Sambo.
Ia berharap Komnas HAM punya perkiraan waktu rekomenadasi itu bisa terbit. Ia berharap setidaknya Juli nanti atau setelah lebaran, rekomendasi bisa terbit. Jika belum untuk 22 nama, minimal ada beberapa nama dulu yang bisa dikeluarkan rekomendasinya.
“Kami mau lihat reaksinya dulu, reaksi umat bagaimana, reaksi presiden atau pemerintah bagaimana," katanya.
Menanggapi hal itu, Siane menegaskan bahwa terlepas dari apa respon yang diberikan pemerintah, entah positif atau tidak, pihaknya tetap akan mengeluarkan rekomendasi.
"Rekomendasi itulah yang nanti akan kami bawa langsung kepada presiden. Kami akan coba kaji lagi setelah lebaran, sekalian semuanya," ujar Siane.
Dugaan kriminalisasi pada 22 aktivis dan ulama diadukan ke Komnas HAM. Beberapa nama tersebut antara lain Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir, Juru Bicara FPI Munarman, Sekjen Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath, Rachmawati Soekarnoputri, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, dan Buni Yani.