Pansus Hak Angket KPK akan Panggil Eks Koruptor

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Jun 2017 08:20 WIB
Anggota Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, sebagai bagian dari penyelidikan ia akan mendengar kesaksian berbagai pihak, termasuk eks koruptor.
Anggota Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan akan memanggil eks koruptor untuk dimintai keterangan soal kinerja KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ramai-ramai hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi masih berlanjut. Kini panitia khusus berencana memanggil sejumlah eks terpidana korupsi yang pernah diproses KPK. Menurut anggota Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu, itu bagian dari penyelidikan.

Dari pemanggilan itu, ia bisa mendengar komplain atau keberatan dari berbagai pihak soal KPK. Suara-suara itu patut didengar, karena mereka pernah menjalani proses hukum di KPK.

"Cerita-cerita mereka ini kan sudah jadi buku, dan yang bikin lawyer terkenal baik OC Kaligis dan lainnya. Penanganan di KPK bagaimana? Yusril [Ihza Mahendra)] juga mengkritik. Berarti ada yang salah. Masa kita mendiamkan ini?" ujar Masinton di Gedung DPR, kemarin.
Menurut Masinton, KPK seharusnya terbuka terhadap beragam kritik dari berbagai pihak, terutama ahli hukum. Masukan dari para eks terpidana pun seharusnya menjadi bahan evaluasi di tubuh lembaga anti-rasuah tersebut. Itu belum tentu ditujukan untuk pelemahan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya KPK saat itu langsung berbenah. Tapi tidak, mereka justru membela diri. Apa kita membiarkan ini?" katanya. Masinton pun meyakinkan, pemanggilan eks terpidana korupsi hanya dalam rangka diminta keterangannya selama berproses di KPK.

"Siapapun lah, kita hanya minta keterangan. Mau siapa pun, tidak ada pengecualian, kalau kita anggap perlu dan penting," katanya.

Dia juga menegaskan, seluruh proses yang akan dilakukan di pansus angket KPK akan berlangsung terbuka dan tidak ada yang ditutupi. Termasuk pemanggilan dan hasil dengar komplain eks koruptor. “Ya harus terbuka. Kita tidak ingin tutup-tutupi ini," ujarnya.
Ribut hak angket untuk KPK muncul sejak mereka menangani kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Miryam S. Haryani. Komisi III DPR disebut dalam persidangan beberapa bulan lalu. Disebutkan, ada beberapa nama yang mengancam Miryam.

Namun saat Komisi III meminta rekaman itu diperdengarkan, KPK menolak.

Sementara itu, Senin (19/6) mendatang Pansus Angket KPK berencana memanggil tersangka keterangan palsu di pengadilan Tipikor atas kasus dugaan korupsi e-KTP, Miryam sendiri.

Miryam rencananya akan diminta keterangannya mengenai surat pernyataan yang dikirimkan kepada pansus mengenai bantahan mendapat tekanan dari enam anggota Komisi III DPR untuk mencabut BAP. Surat pemanggilan itu sudah dilayangkan kepada KPK kemarin.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER