Tim Sita Rp7,3 M dari Satu Tersangka Korupsi Heli TNI AU

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jun 2017 22:19 WIB
Tim gabungan KPK-Puspom TNI menyita uang senilai Rp3,7 miliar dari Letkol (Adm) WW terkait kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut telah melakukan penyitaan dari para tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter TNI AU. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim gabungan dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar Rp7,3 miliar dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland 101.

Uang itu disita dari Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas saat dilakukan penggeledahan pada 7 Juni 2017. 

"Tanggal 7 Juni 2017, itu kita tim gabungan, juga sudah menyita uang sebanyak Rp7,3 miliar dari saudara Letkol Adm WW," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko saat jumpa pers bersama KPK di Jakarta, Jumat (16/6).
Dodik menyatakan, uang tersebut harus disita lantaran diduga terkait dengan pembelian heli yang ditaksir merugikan negara hingga Rp224 miliar itu. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kita amankan, diduga uang ini ada kaitan dengan permasalahan pengadaan AW ini," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, dalam penggeledahan bersama, pihaknya turut mengamankan sejumlah dokumen dan surat-surat lainnya dalam penggeledahan. 

"Kita lakukan sudah banyak, dokumen sudah banyak. Selain itu pembukuan-pembukuan," tutur Saut.

Namun, menurut Saut, proses penyidikan ini merupakan hal yang normatif. Terpenting, kata Saut, pengungkapan kasus dugaan korupsi ini memberikan pesan bahwa uang ratusan miliar setidaknya akan terselamatkan. 
"Cuma yang paling penting dari pesannya, anda bisa bayangkan, uang Rp224 miliar itu kalau dibangun rumah prajurit sudah berapa rumah itu?" kata Saut. 

Seperti diketahui, TNI dan KPK berhasil membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU. Matra udara itu membelinya lewat PT Diratama Jaya Mandiri. 

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016, saat PT Diratama Jaya Mandiri meneken kontrak dengan TNI AU, menaikkan nilai kontraknya menjadi Rp738 miliar. 

Sudah ada lima tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini: empat dari unsur militer dan satu merupakan sipil, seorang pengusaha. 
Empat tersangka dari militer di antaranya Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas dan Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan. 

Sementara itu, tersangka baru dari unsur sipil yang ditetapkan KPK adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS). Puspom sendiri sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar. 

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER