Operasi tangkap tangan itu berlangsung beberapa lokasi berbeda di Bengkulu, Selasa (20/6).
Selain mengamankan Ridwan dan Lily dalam penangkapan itu, Tim Satgas KPK juga menangkap tiga orang lainnya, yakni seorang pengusaha Rico Diansari (RDS), Direktur PT SMS, Jhoni Wijaya dan seorang staf Rico berinisial H.
Lihat juga:KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Bengkulu |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rico berada di rumah Gubernur Bengkulu sekitar 30 menit. Dia kemudian keluar dari rumah tersebut. Disusul Ridwan Mukti yang kemudian berangkat ke kantornya.
Menurut Saut, setelah itu Rico digiring kembali ke rumah RM. Setelah sampai di rumah Ridwan, penyidik bertemu Lily, dan menemukan uang Rp1 miliar.
"Uang Rp1 miliar yang sebelumnya sudah disimpan di dalam brankas," kata Saut.
Penyidik membawa Lily dan Rico ke Polda Bengkulu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Johny juga dibawa ke Polda Bengkulu untuk diperiksa.
Setelah tiga orang diamankan, tambah Saut, Ridwan yang mendengar kabar penangkapan istrinya langsung mendatangi Polda Bengkulu.
"Selanjutnya RM datang ke Polda Bengkulu pukul 11.00 WIB. Kemudian tim KPK bawa lima orang ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan," kata Saut.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menaikan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Ridwan, Lily, Rico, dan Jhoni.
Ridwan, Lily dan Rico diduga sebagai penerima suap dan disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Jhoni diduga sebagai pemberi dan disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Uang Rp1 miliar yang diamankan di rumah Ridwan diduga terkait fee proyek yang berhasil dimenangkan PT SMS milik Jhoni.
Sementara itu, ditengarai sudah ada komitmen fee dari Jhoni untuk diserahkan kepada Ridwan sebesar Rp4,7 miliar.
Dua proyek tersebut di antaranya proyek pembangunan peningkatan jalan TES Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan peningkatan jalan Curug Air dingin, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp16 miliar.