Jessica Wongso Resmi Terpidana dengan Hukuman 20 Tahun

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jun 2017 14:40 WIB
Mahkamah Agung menyatakan hukuman pidana untuk Jessica Kumala Wongso tetap 20 tahun. Majelis hakim agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica.
Mahkamah Agung menyatakan hukuman pidana untuk Jessica Kumala Wongso tetap 20 tahun. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Suhadi menyatakan bahwa hukuman pidana untuk Jesicca Kumala Wongso tetap 20 tahun, setelah permohonan kasasi yang diajukan terdakwa pembunuhan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin itu ditolak.

Penolakan kasasi itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Agung Artidjo Alkotsar dan dibantu dua anggota Hakim agung Salman Luthan dan Sumardijatmo.

"Tetap 20 tahun. Jadi kalau tolak itu berlaku sebelumnya. Sebelumnya yang dimohon kasasi itu putusan PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta," kata Suhadi dalam jumpa pers di MA, Kamis (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang putusan kasasi yang diajukan Jessica dengan nomor register 498 K-Pit-2017, dibacakan kemarin, Rabu (21/6). Jessica tetap dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pas 240 KUHP.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 20 tahun penjara untuk Jesicca lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, PT DKI menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, dan hukuman Jessica tetap 20 tahun penjara.

Suhadi menyatakan, penolakan terhadap kasasi yang diajukan Jessica ini lantaran alasan permohonan dari pemohon tidak dapat dibenarkan.

"Alasannya ya singkatnya, alasan permohonan kasasi dari yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan. Putusan yang telah diambil sudah sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Segera Dieksekusi

Keputusan kasasi majelis hakim dengan demikian sekaligus meneguhkan status hukum Jessica telah berkekuatan hukum tetap. Jessica dengan demikian resmi menyandang status terpidana.

Suhadi mengatakan, dengan keluarnya putusan kasasi ini, sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP Jessica bakal segera dieksekusi lantaran kasusnya ini telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi akan dilakukan setelah salinan putusan kasasi Jessica diserahkan kepada jaksa penuntut umum serta tim penasihat hukum.

"Sekarang ini menunggu pemberitahuan dan salinan ke jaksa penuntut umum," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku kecewa dengan putusan kasasi tersebut. Otto mengaku belum berkomunikasi dengan Jessica terkait penolakan kasasi ini karena tengah berada di luar negeri.

Setelah kasasi ditolak, Otto mengaku akan segera menyiapkan langkah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Dia berharap Jessica mendapat keadilan untuk hal yang tak dilakukannya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER