Ahli Pidana: Bukti Perkara Jessica Serupa dengan Kasus Munir

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 28 Okt 2016 11:33 WIB
Majelis hakim mesti menjabarkan alat bukti mana saja yang termasuk dalam bukti tak langsung di perkara pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan bukti tak langsung atau circumstance evidence dalam memutus perkara Jessica Kumala Wongso. Dalam pertimbangannya, majelis hakim tak mempermasalahkan ketiadaan saksi yang melihat Jessica memasukkan racun sianida ke dalam minuman Wayan Mirna Salihin.

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana mengatakan, banyak kejahatan yang dilakukan tanpa adanya saksi yang melihat. Secara teori, tak ada penjahat yang mau aksinya terlihat orang lain.

Salah satu perkara serupa yang menggunakan bukti tak langsung, kata Ganjar, adalah kasus Munir. Aktivis itu tewas diracun dalam pesawat dari Indonesia menuju Belanda. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman pada kru pesawat, Pollycarpus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus Munir itu apa ada saksi yang melihat saat pelakunya memasukkan racun? Tidak ada juga kan," ujar Ganjar saat dihubungi, Jumat (28/10).

Meski demikian, untuk membuktikan suatu perkara bukan masalah bukti langsung atau tak langsung. Menurut Ganjar, yang lebih penting adalah kriteria alat bukti yang digunakan untuk memutus perkara.

Ganjar menyebutkan, sesuai ketentuan dalam KUHP ada lima alat bukti yang dapat digunakan yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Menurutnya, majelis hakim mesti menjabarkan alat bukti mana saja yang termasuk dalam bukti tak langsung. Sehingga alasan itu yang kemudian digunakan majelis hakim sebagai pertimbangan untuk memutus perkara.

Sejumlah saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan, kata Ganjar, juga harus memiliki kriteria yang jelas. Selain pihak keluarga, saksi fakta juga berasal dari para pegawai di kafe Olivier. Dalam persidangan, tak ada satu pun pegawai kafe Olivier yang melihat Jessica memasukkan racun dalam minuman Mirna. Namun mereka mengetahui saat Jessica memesan minuman hingga kondisi Mirna yang kejang-kejang.

"Kalau itu dikategorikan sebagai saksi ya salah, karena tidak melihat langsung. Tapi dilihat lagi, keterangannya bernilai atau tidak," katanya.

Apabila dari keterangan saksi ini bisa membuat terang suatu perkara, maka majelis hakim mestinya merumuskan lebih detail keterangan itu sebagai salah satu alat bukti yang kuat.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan bahwa hakim tidak terikat secara mutlak pada alat bukti tertentu. Hal ini berlaku dengan pengecualian alat bukti ini saling berkesesuaian.

Dalam konteks pembunuhan berencana, majelis hakim menjelaskan bahwa keterangan terdakwa nilainya lebih rendah dari alat bukti lain. Oleh karena itu meski terdakwa tak mengakui perbuatannya dan tak ada saksi yang melihat, majelis hakim tetap bisa menjatuhkan hukuman bagi terdakwa. (rel/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER