Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus kopi beracun dengan terpidana Jessica Kumala Wongso belum berakhir. Meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara bagi Jessica, proses hukum masih akan berlanjut ke tingkat banding.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat ini masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyusun memori banding.
Salah satu isi memori banding yang akan disampaikannya, kata Otto, adalah ketiadaan bukti atau saksi yang melihat Jessica menaruh sianida ke dalam kopi Wayan Mirna Salihin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otto yakin Jessica tidak bersalah karena barang bukti berupa cairan lambung Mirna juga tidak mengandung sianida.
"Berarti Mirna mati bukan karena sianida. Hal ini yang tidak dipertimbangkan hakim," ujar Otto melalui sambungan telepon, kemarin.
Otto juga mempersoalkan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan Jessica memiliki akses paling lama pada kopi milik Mirna.
Pernyataan hakim, kata Otto, adalah asumsi. Menurutnya, orang yang memiliki akses paling lama pada minuman tersebut adalah barista alias pegawai Kafe Olivier yang membuat kopi.
"Di sana minumannya digodok paling lama penyajiannya dan tidak ada yang melihat. Artinya kesimpulan hakim itu asumsinya salah," katanya.
Otto juga masih meyakini bukti rekaman di kamera pengawas milik Kafe Olivier tak valid. Pasalnya, tak ada yang mengetahui asal usul pengiriman rekaman CCTV tersebut ke pihak penyidik.
Dalam isi memori banding, Otto juga akan menyampaikan keberatan soal tangisan Jessica yang dipermasalahkan majelis hakim. Pertimbangan soal Jessica yang menangis tanpa mengeluarkan cairan dari hidung atau ingus dinilainya tak masuk akal.
"Jadi seakan-akan kalau orang nangis harus keluar ingus. Kalau enggak keluar ingus, bisa dipidana. Pertimbangan seperti ini kan kurang etis," tuturnya.
(abm/agk)