Polisi Sebut Pelaku Penyerangan Berniat Bakar Mapolda Sumut

CNN Indonesia
Senin, 26 Jun 2017 19:19 WIB
Saat beraksi, pelaku membawa korek api dan satu jeriken penuh bensin. Selain menyerang petugas, pelaku diduga berniat membakar Markas Polda Sumut.
Pelaku penyerangan Polda Sumut diduga berniat membakar markas kepolisian itu. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku penyerangan pos jaga Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Ardia Ramadhana (AR) disebut ingin membakar markas kepolisian tersebut. Dugaan ini muncul dari barang bukti yang ditemukan di lokasi penyerangan di mana ditemukan korek api dan satu jeriken berisi bensin.

“Jadi niatnya kalau sudah ada jerigen artinya hendak membakar," kata Analis Kebijakan Madya Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Sulistyo Pudjo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6).

Ardial beraksi pada Minggu dini hari lalu bersama rekannya, Syawaluddin Pakpahan yang saat ini mengalami luka tembak saat diamankan petugas.
Akibat penyerangan itu seorang polisi penjaga pos Ajun Inspektur Satu Martua Sigalingging, tewas ditikam Ardial menggunakan pisau yang dibawanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, saat kejadi, pos yang diserang dijaga oleh empat personel. Saat penyerangan Maratua ditemani oleh petugas yang lain, Brigadir Erbi Ginting.

“Sedangkan dua orang lainnya melakukan patroli," kata Martinus.

Sebelum kejadian, Maratua meminta ijin istirahat di ruang jaga kepada Erbi. Sementara Erbi berjaga dan berjalan di depan pos penjagaan.
Erbi kemudian mendengar suara ribut di kamar penjagaan dan melihat ada dua orang asing sudah berada di dalam kamar tempat Maratua berisitirahat.

"Pelaku berteriak Allahu Akbar sambil mengancam dengan pisau," kata Martinus.

Erbi lantas berteriak dan meminta bantuan kepada anggota Brimob yang bertugas di Pos II yang kemudian melumpuhkan dua tersangka tersebut.

Penelusuran Rekening Tabungan

Hingga kini, Kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait penyerangan. Diantaranya dua buku tabungan Bank Mandiri dengan slip peminjaman uang.

Menurut Pudjo, Kepolisian masih mendalami penemuan dua buku tabungan tersebut dengan mengonfirmasi kepada bank terkait. Jika ditemukan aliran dana, kepolisian kata dia, akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPTK akan diminta untuk menelusuri rekening itu untuk mengetahui apakah ada aliran dana yang diduga untuk membiayai aksi teror itu.

Polisi saat ini sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Ardial dan Syawaludin, polisi juga menetapkan Boboy sebagai tersangka. Ia diduga berperan memetakan Markas Polda Sumut untuk mempermudah aksi penyerangan.
Tiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan atau Pasal 340 KUHP Pidana.

Sejauh ini, Polda Sumatera Utara telah memeriksa 12 saksi termasuk orang tua Ardial, serta anak dan istri Syawaluddin.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan, dari 12 saksi itu tidak menutup kemungkinan ada lagi yang akan dinaikan statusnya menjadi tersangka.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER