"Silakan saja jika memang menurut pansus keterangan para koruptor yang ditangani KPK bernilai dan dapat memperkuat pansus angket," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/7).
Namun Febri mengatakan pansus angket tak bisa mengintervensi vonis hukum lantaran setiap orang yang menjadi narapidana korupsi artinya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 6 Juli kami akan ada dua kunjungan lapas," ujar Misbakhun usai menggelar rapat internal Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/7).
Politikus Golkar itu mengatakan kunjungan ke Lapas Sukamiskin dipimpin Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa. Adapun kunjungan ke Lapas Pondok Bambu bakal dipimpin politikus PDIP yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Risa Mariska.
Agun Gunandjar Sudarsa. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) |
Ia berkata kunjungan itu akan menyimpulkan apakah proses kerja KPK berjalan sesuai aturan atau sebaliknya.
"Terkait dengan napi korupsi ini, kami fokus pada proses penyelidikan dan penyidikan pada saat di KPK. Apakah ada penyimpangan atau hal yang dirasa merugikan atau melanggar HAM," ujar Risa.
Selain ke lapas tempat mengurung para koruptor, Misbakhun juga mengungkapkan Pansus Angket KPK akan menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan. Kunjungan yang direncanakan pada Selasa (4/7) itu dilakukan untuk meminta penjelasan soal temuan BPK terhadap KPK.
Mereka juga merencanakan memanggil dua pakar hukum yaitu Romli Atmasasmita dan Yusril Ihza Mahendra untuk membahas dasar hukum keberadaan KPK.
Agun Gunandjar Sudarsa. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)