KPK Tak Khawatir BPK Lakukan Audit Investigasi

CNN Indonesia
Kamis, 29 Jun 2017 10:10 WIB
Selama 10 tahun berturut-turut KPK mendapat predikat WTP dari BPK. KPK tak gentar dengan rencana Pansus meminta BPK melakukan audit investigasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah Menyatakan KPK Tak Khawatir dengan Langkah Pansus Meminta BPK Melakukan Audit Investigasi Terhadap KPK. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak gentar dengan rencana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan anggaran lembaga antirasuah itu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari rencana tersebut. 

Menurut dia, KPK bakal tetap terus bekerja menuntaskan kasus-kasus yang saat ini masih ditangani. "Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan wacana tersebut. KPK tetap akan bekerja menangani sejumlah kasus besar yang berjalan saat ini, seperti e-KTP dan BLBI," kata Febri pada CNNIndonesia.com, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (28/6).
Febri mengatakan, KPK secara berkala sudah melaporkan keuangannya secara berkala ke BPK. "Terkait dengan audit BPK pun telah kita tindaklanjuti secara bertahap," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPK diketahui memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan KPK selama 10 tahun, sejak 2005 hingga 2015.

Pekan depan rencananya Pansus akan memanggil BPK pekan depan. Menurut Wakil Ketua Pansus KPK Risa Mariska pemanggilan BPK terkait dengan audit kinerja KPK.
Pansus, kata dia, ingin mengetahui secara detail hasil audit yang dilakukan oleh BPK.

"Terkait dengan audit kinerja termasuk juga audit mengenai anggaran KPK," katanya.

Rencananya, bila Pansus menemukan kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan ditemukan kejanggalan, Pansus akan meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap keuangan dan kinerja KPK.

Wakil Ketua KPK lainnya, Taufiqulhadi mengatakan audit investigasi bisa dilakukan karena KPK menggunakan anggaran negara.

"Dan tentu harus dilakukan karena KPK salah satu lembaga pengguna APBN," kata Taufiqulhadi.

April silam, Taufiqulhadi pernah menyatakan ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan KPK tahun 2015 mengenai tata kelola anggaran. Di antaranya, kelebihan pembayaran gaji pegawai KPK yang belum diselesaikan atas pelaksanaan tugas belajar.

Kemudian, belanja barang pada Direktorat Monitor Kedeputian Informasi dan Data yang tidak dilengkapi dengan Pertanggungjawaban yang Memadai dan Tidak Sesuai Mata Anggarannya. Pembayaran belanja perjalananan Dinas, belanja sewa dan belanja jasa profesi pada biro hukum. 

Selain itu, perencanaan Gedung KPK tidak cermat sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER