Buni Yani Jalani Sidang Ketiga Kasus Ujar Kebencian Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jul 2017 07:53 WIB
Sidang hari ini mengagendakan jawaban jaksa penuntut umum terhadap eksepsi Buni Yani terkait kasus ujaran kebencian. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.
Terdakwa kasus penyebaran kebencian Buni Yani akan menjalani sidang ketiga di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/7). (Antara Foto/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan kliennya siap menghadiri sidang ketiga di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, hari ini, Selasa (4/7).

"Dia (Buni Yani) siap," kata Aldwin kepada CNNIndonesia.com, Jakarta, Senin (3/7) malam.

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa terhadap eksepsi Buni Yani ini digelar pukul 09.00 WIB.
Aldwin mengatakan pihaknya hanya mencermati jawaban jaksa dalam persidangan hari ini. Sebab, lanjut Aldwin, keberatan-keberatan Buni Yani sudah disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi sebelumnya.

"Agendanya hanya mendengarkan jawaban jaksa. Kami cermati, baru ada tanggapan pada sidang berikutnya," ucap Aldwin.

Buni Yani didakwa menyebarkan informasi tanpa hak sehingga menimbulkan kebencian di masyarakat. Dia dinilai tidak punya hak untuk mengedit dan menyebarkan video rekaman yang menayangkan pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016.
Dalam video itu Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51. Buni Yani mengedit video yang diunggah oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Masyarakat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengedit tanpa izin yang berwenang.

Video itu diunggah Dinas Komunikasi, Informasi dan Masyarakat pada 28 September 2016 dengan durasi 1 jam 48 menit. Sementara Buni Yani memotong video tersebut menjadi 30 detik, antara menit ke 24 hingga 25.

Setelah diedit, Buni Yani mengunggah kembali video itu ke akun Facebook pribadi dari rumahnya di kawasan Depok.

Video tersebut viral di media sosial. Ahok pun didemo oleh massa dari berbagai elemen organisasi masyarakat Islam. Ahok dituding menista agama Islam.
Jaksa mendakwa Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto 48 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, juncto UU RI nomor 19 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER