Resmi Jadi Terpidana, Ahok Tetap Huni Rutan Mako Brimob

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jun 2017 23:11 WIB
Kejaksaan Agung telah mengeksekusi terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tetap mengurungnya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kejaksaan Agung telah mengeksekusi terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tetap mengurungnya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (Foto: ANTARA FOTO/Ubaidillah)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung telah melangsungkan proses eksekusi terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada hari ini, Senin (21/6) sore. Ahok tetap menghuni rumah tahanan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, eksekusi Ahok berlangsung sekira pukul 16.00 WIB. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur untuk melangsungkan proses eksekusi tersebut.

"Ya, tadi dieksekusi di Lapas Cipinang," ujar Noor saat dihubungi pada Rabu (21/6) malam.
Noor bercerita, awalnya Ahok sudah dieksekusi untuk dipindahkan ke LP Cipinang. Namun, karena alasan keamanan, mantan Bupati Belitung Timur itu pun diminta untuk menjalankan sisa masa hukumannya di Mako Brimob.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi eksekusi di LP Cipinang, tetapi dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang terkait dengan keamanan, maka LP Cipinang membuat surat ke Mako Brimob. Intinya menempatkan Ahok dalam menjalani pidananya itu di Rutan Mako Brimob," katanya.

Meski demikian, Noor belum bisa memastikan sampai kapan Ahok akan mendekam di Mako Brimob. Menurutnya pemindahan narapidana merupakan kewenangan LP Cipinang.

"Tentu dia (Ahok) nanti menjalani hukuman dua tahun itu, tetapi kan LP Cipinang (yang berwenang memutuskan) apakah mau tetap (ditahan) di sana, tergantung dia (pihak LP Cipinang)," katanya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, sebelum akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob dengan alasan keamanan.

Sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat kemudian ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Ahok memimpin ibu kota.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER