Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolresta Bekasi Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan pihaknya akan memanggil Kaesang Pangarep terkait laporan ujaran kebencian dalam tayangan YouTube.
"Insya Allah (akan kami panggil)," kata Hero di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/7).
Namun demikian, kata Hero, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementrian Komuniakasi dan Informatika dan Cyber Crime Mabes Polri untuk mendalami dugaan ujaran kebencian dalam tayangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya dalam proses pembelajaran penyidik. Dari tayangan pertama sampai akhir. Mana begitu (yang memuat ujaran kebencian)," katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan tak ada perlakuan khusus kepada Kaesang terkait laporan itu.
Argo mengatakan, setelah memastikan jika yang dilaporkan itu adalah benar putra sulung Jokowi, pihaknya akan segera memanggil Kaesang.
"Enggak ada (yang khusus) biasa aja. Sama. Tetap kami panggil," kata Argo.
Nomor pengaduan surat seperti yang tertera di Twitter itu adalah LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Pelapor, Muhamad Hidayat dalam laporan itu mengaku merasa dirugikan karena Kaesang mengunggah video bermuatan ujaran kebencian. Sejumlah kata yang dimaksud adalah soal mengadu domba, mengkafir-kafirkan hingga tak mau mensalatkan padahal sesama muslim.
Pengecekan CNNIndonesia.com menemukan unggahan Kaesang yang dimaksud adalah tanggal 27 Mei 2017 dengan judul tagar #BapakMintaProyek. Hidayat juga mengatakan aduan itu pun terkait dugaan pelecehan terhadap golongan tertentu yang disebut sebagai masyarakat
ndeso. Ndeso dalam hal ini berarti adalah kampungan.
Kalimat yang diduga dilaporkan itu adalah sebagai berikut:
Kita itu harus kerja sama. Bukan malah saling menjelek-jelekkan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain.Apalagi … ada yang enggak mau mensalatkan, padahal sesama muslim, karena punya perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso.
Sama di Mata HukumAnggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat Syarief Hasan mendukung Kepolisian menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Menurutnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Semua warga negara harus taat hukum, Jangan melihat siapa, jangan melihat anak presiden," ujar Syarief di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/7).
Meski mendukung, Wakil Ketum Demokrat itu meminta, Muhammad Hidayat selaku pelapor harus memberikan bukti otentik kepada Kepolisian ihwal laporannya tersebut. Hal itu perlu dilakukan agar tuduhan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Kaesang bisa ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, ia menekankan, semua pihak untuk menghormati langkah Hidayat melaporkan Kaesang. Sebagai warga negara, Hidayat berhak melapor ke Kepolisian atas tindakan seseorang yang diduga melanggar hukum.
"Pada dasarnya kan semua orang yang merasa terganggu punya hak untuk melaporkan," ujarnya.
Sejalan, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Supratman Andi Atgas juga meminta Kepolisian mengusut dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Kaesang. Ia meminta, Kepolisian tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
"Tidak boleh karena dia anak presiden, kemudian mendapatkan perlakuan istimewa. Maksud Saya perlakuan istimewa itu kalau terjadi tindak pidana ya harus diproses," ujar Supratman di Gedung DPR.
Meski mendesak, Supratman meminta Kepolisian tetap bekerja dengan objektif dalam menanganai dugaan tindak pidana tersebut. Ia menyarankan, Kepolisian memanggil ahli untuk mengkaji laporan tersebut.
"Kami hanya minta kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara seobjektif mungkin. Kalau objektif, berarti kan memperlihatkan bahwa betul-betul Polri profesional dalam melihat suatu kasus yang terjadi," ujarnya.
Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dilaporkan ke kepolisian karena terkait dengan tuduhan penyebaran kebencian dan SARA berkaitan dengan salah satu unggahan di Youtube.
Dalam surat tanda penerimaan laporan yang diterima Polres Metro Bekasi Kota disebutkan, seorang warga bernama Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang karena dugaan kebencian dan SARA pada 2 Juli lalu.
Nomor pengaduan surat seperti yang tertera di Twitter itu adalah LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Hidayat dalam laporan itu merasa dirugikan karena Kaesang mengunggah video bermuatan ujaran kebencian. Sejumlah kata yang dimaksud adalah soal mengadu domba, mengkafir-kafirkan hingga tak mau mensalatkan padahal sesama muslim.