Hary Tanoe Bungkam Saat Penuhi Panggilan Polisi soal SMS

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jul 2017 09:36 WIB
Hary datang ke Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 08.50 WIB, mengenakan batik warna hijau. Ia tak memberikan komentar kepada wartawan.
Hary Tanoesoedibjo hari ini, Jumat (7/7), kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus SMS bernada ancaman. (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hary Tanoesoedibjo hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ancaman lewat pesan singkat (SMS) terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. 

Hary menyambangi Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sekitar pukul 08.50 WIB, setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pada Selasa lalu.

Ia menumpang mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B 153 LT. Sementara tim kuasa hukumnya sudah lebih dulu menunggu di Gedung Ditipidsiber Bareskrim Polri, di Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta Pusat, sejak satu jam sebelumnya.

Hary yang tampil formal dengan batik berwarna hijau tidak berkomentar kepada awak media sudah menunggunya. Ia langsung mengarah ke meja registrasi yang ada di lobi utama untuk mengisi buku tamu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan pertama pasca Hary sebagai tersangka kasus dugaan ancaman lewat pesan singkat.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Hary, Hotman Paris Hutapea kembali menegaskan bahwa pesan singkat yang dikirim kliennya kepada Yulianto tidak bisa dikategorikan sebuah ancaman. Ia bahkan sempat mengaitkan persoalan ini dengan kasus yang menyeret putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

"Karena isi SMS itu katanya, kalau saya terpilih saya akan menegakkan hukum. Itu intinya. Bahkan enggak ada kata-kata ndeso-ndeso begitu," ujar Hotman, Jumat (7/7).
Hary ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim melakukan gelar perkara pada Rabu (14/6). Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan, Hary disangkakan dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa Yulianto meyakini pesan singkat yang diduga bernada ancaman itu dikirim oleh Hary. Saat itu Yulianto tengah menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009.

Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Menanggapi laporan itu, Hary justru melaporkan balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto ke Bareskrim. Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Hary kepada Yulianto adalah ancaman.
Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Hary datang ke Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 08.40 WIB. Didampingi pengacaranya, Bos PT Media Nusantara Citra (MNC) terlihat mengenakan batik warna hijau. Namun, Hary enggan memberikan komentar saat ditanya wartawan yang menunggunya. 

TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER