Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Dalam nota pembelaan, terdakwa Handang Soekarno menyebut dirinya bukan inisiator dalam kasus suap tersebut.
"Tentu kami perlu telusuri dan analisis kembali isinya. Ketika terdakwa katakan dirinya bukan pelaku utama harusnya dia bisa membuka peran dari pihak lain," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/7).
Sejauh ini, lanjutnya, KPK baru memproses Handang dan Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair dalam perkara tersebut. Febri mengatakan, jaksa penuntut umum akan mengkaji kembali fakta maupun bukti yang selama ini muncul di persidangan.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan penyidik KPK menetapkan tersangka baru. Namun untuk penetapan itu diperlukan minimal dua alat bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lihat dulu persidangan yang ada hingga kemudian dianalisis apa yang perlu dilakukan berikutnya," katanya.
Handang sebelumnya mengklaim dirinya bukan inisiator dalam kasus suap pajak. Ia menyebut pihak yang berinisiatif menemui dirinya dan menyelesaikan permasalahan pajak tersebut adalah Rajamohanan.
Bahkan, menurut Handang, Rajamohanan telah bertemu dengan pihak lain dari internal maupun eksternal Ditjen Pajak sebelum bertemu dirinya. Dari fakta persidangan, terungkap pula bahwa pemberian uang dari Rajamohanan rencananya juga akan diberikan pada Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Kendati demikian, Handang mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya karena telah menerima sejumlah uang dari Rajamohanan. Namun ia berkukuh belum sempat menikmati uang tersebut karena sudah terjaring tangkap tangan oleh penyidik KPK pada November 2016.
Handang sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidier enam bulan kurungan. Ia dianggap terbukti menerima suap untuk membantu mengurus permasalahan pajak PT EKP.