Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa hari ini, Selasa (11/7).
Ketua Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK itu sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah lantaran tengah mengunjungi koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7).
"Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk saksi (Agun Gunandjar Sudarsa) kasus e-KTP dari unsur anggota DPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Selain Agun, penyidik KPK juga memanggil mantan anggota DPR dari Fraksi PKS Tamsil Linrung. Bekas anggota Badan Anggaran DPR periode 2009-2014 itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," tutur Febri.
Menurut Febri, penyidik KPK masih akan mendalami informasi dari kedua saksi ini, baik terkait proses pembahasan anggaran proyek e-KTP, yang menelan Rp5,9 triliun hingga dugaan bagi-bagi uang dalam pembahasan proyek tersebut.
"Penyidik akan terus mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan anggaran e-KTP dan indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak," ujarnya.
Sebelumnya, politikus Partai Golkar itu memastikan bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini. Meski diagendakan bakal memimpin rapat, Agun menjanjikan bakal tetap memenuhi panggilan penyidik KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Walaupun tanggal 11 seharusnya saya pimpin rapat, saya akan proporsional. Proses hukum jalan. Saya tidak pernah merasa khawatir, dan takut untuk keadilan. Saya akan katakan jujur. Pasti hadir. Tidak mungkin tidak hadir," kata Agun, kemarin.
Dalam surat dakwaan terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto, Agun disebut menerima uang sebesar US$1 juta dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Namun, hal tersebut telah dibantah Agun saat bersaksi dalam sidang Irman dan Sugiharto.
Sementara itu, Tamsil disebut menerima US$700 ribu, saat duduk sebagai anggota Banggar DPR.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka di antaranya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus.
Irman dan Sugiharto sudah duduk di kursi pesakitan. Mereka berdua dituntut masing-masing tujuh dan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Irman juga dikenai pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar US$273.700, Sin$6.000, dan Rp2,4 miliar. Sementara Sugiharto dikenai pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Sedangkan Andi masih dalam tahap penyidikan. Setidaknya sudah ratusan saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara pengusaha konveksi itu.