Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan bahwa sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, seharusnya tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak hadir atau mangkir dari pemeriksaan.
Pernyataan ini menyusul mangkirnya Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar dari pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Andi Narogong, pada Kamis (6/7).
Kata Febri, surat pemberitahuan pemeriksaan terhadap para saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini, sudah dilayangkan KPK sejak jauh hari, bahkan sebelum libur Hari Raya Idulfitri 1438 Hijriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang KPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemanggilan secara patut. Artinya, sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP, surat pemeriksaan harus disampaikan beberapa hari sebelumnya. Jadi, sudah seharusnya jadwal pemeriksaan diketahui oleh anggota DPR yang kami panggil," ujar Febri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/7).
Agun diketahui mangkir dari pemeriksaan lantaran pergi mengunjungi Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bersama bersama anggota Pansus Angket KPK lainnya. Kunjungan ini disebut sebagai bagian dari agenda penyelidikan oleh Pansus Angket terhadap kinerja KPK.
Sebagai pejabat negara, kata Febri, harusnya para saksi dapat memberikan contoh yang baik. Ketika dipanggil untuk dimintai kesaksiannya oleh penegak hukum, dalam hal ini KPK, maka sudah seharusnya jadwal pemeriksaan jadi prioritas mereka.
"Maka kami sangat hargai saksi-saksi yang bersedia hadir ketika dipanggil," katanya.
Lebih lanjut Febri mengungkapkan bahwa ia akan mengatur jadwal pemanggilan ulang terkait sejumlah nama pejabat yang tidak hadir dalam pemeriksaaan hari ini. Selain Agun, ada dua saksi e-KTP lain yang juga tidak hadir hari ini, yakni mantan anggota DPR Djamal Aziz dan Tamsil Linrung.
Soal kasus e-KTP sendiri, saat ini KPK mengaku tengah fokus melakukan pemeriksaan saksi di kluster politik.
Masih ada sejumlah anggota DPR maupun unsur mantan pimpinan komisi atau pimpinan fraksi pada saat pembahasan e-KTP berjalan, yang akan dipanggil KPK. Salah satunya Ketua DPR RI Setya Novanto, yang saat ini juga menjabat sebagai ketua fraksi Partai Golkar.