Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Panitia Khusus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, sebagai saksi kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).
"Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata juru bicara KPK Febri Dyansah ketika dikonfirmasi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7).
Politikus senior Partai Golkar tersebut kemungkinan tak memenuhi panggilan KPK lantaran tengah mengunjungi Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kegiatan ini dilakukan bersama anggota Pansus Angket KPK lainnya, termasuk Dossy Iskandar dan Muhammad Misbakhun. Kunjungan ini disebut sebagai bagian dari agenda penyelidikan yang dilakukan Pansus Angket terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agun tercatat sebagai salah satu saksi untuk bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Namanya dalam berkas dakwaan Irman dan Sugiharto, disebut turut menerima uang hasil korupsi e-KTP. Mantan Ketua Komisi II DPR itu disebut menerima USD1,047 juta.
Selain Agun, hari ini KPK juga memanggil politikus partai Golkar lainnya, Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi untuk tersangka AA.
Berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com, Mekeng telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.10 WIB.
Hadir pula sebagai saksi mantan ketua DPR periode 2009-2014, Marzuki Alie, yang sebelumnya juga disebut menerima aliran dana Rp20 miliar dari kasus korupsi e-KTP.