Sidang AMDAL Reklamasi Ricuh, Nelayan Memaksa Masuk Ruangan

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jul 2017 12:46 WIB
Pembahasan dokumen AMDAL pulau G Reklamasi di Dinas Lingkungan Hidup DKI berlangsung tertutup. Nelayan yang hadir di lokasi sidang dilarang masuk ruangan.
Nelayan Memaksa Masuk Ruang Sidang Pembahasan AMDAL Pulau G. (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) reklamasi dan pembangunan di atas Pulau G di Dinas Lingkungan Hidup DKI diwarnai kericuhan. Pasalnya, Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke memaksa masuk ruang sidang.

"Kami mendesak untuk masuk, kami akan aksi terus untuk bisa masuk. Kalau AMDAL sampai disahkan, yang kena dampak nelayan tradisonal yang di pesisir," kata Ketua KNT Muara Angke Iwan Sarmidi di halaman Dinas Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, Selasa (11/7).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, KNT Muara Angke tiba di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sekitar pukul 11.10 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka memasuki area kantor sambil berorasi dan memegang spanduk bertuliskan penolakan atas reklamasi.

Dua orang anggota KNT Muara Angke, Khalil dan Suhali Pinurip sempat adu mulut dengan personel pengamanan dan pihak Dinas Lingkugan Hidup.

Mereka meminta semua nelayan yang hadir bisa masuk dalam ruang sidang. Sedangkan pihak Dinas Lingkungan Hidup melarangnya dan hanya memberi izin kepada perwakilan nelayan untuk masuk.

Pihak dinas memberi jatah empat perwakilan untuk masuk dari 25 orang yang datang. Namun hingga berita ini diturunkan, empat orang perwakilan itu tak kunjung diberi kesempatan masuk.

Sidang pembahasan dokumen AMDAL berlangsung tertutup sejak sekitar pukul 10.00 WIB.
Sarmidi mengatakan, selama ini nelayan tidak pernah dilibatkan dalam membuat AMDAL. Seharusnya, kata Sarmidi, nelayan merupakan unsur penting yang harus diundang dalam pembuatan AMDAL.

"Orang yang dilibatkan hanya yang disetting oleh pengembang," kata Sarmidi.
Hingga berita diturunkan, KNT Muara Angke masih bernegosiasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup agar bisa masuk.

"Kalau kami nanti bisa masuk, kami minta izin lingkungan dicabut, cabut izin AMDAL dan berhentikan reklamasi," kata Sarmidi.

Ketentuan mengenai AMDAL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup.

Pasal 9 PP tersebut memerintahkan penyusun AMDAL untuk mengikutsertakan masyarakat yang terdampak, pemerhati lingkungan, dan pihak yang terpengaruh lainnya, serta melakukan konsultasi publik.

Pada Mei 2016, KLHK menerbitkan SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2-16 mengenai pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pada Pulau G.

Namun belakangan, Pemprov DKI memberi jalan bagi PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk sebagai pemilik izin reklamasi Pulau G, untuk mensosialisasikan AMDAL baru yang mereka buat.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER