Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menyatakan, Kepala Badan Intelijen Budi Gunawan dan mantan Dirjen Pajak Kemkeu Hadi Poernomo merupakan korban penetapan tersangka tanpa alat bukti cukup oleh KPK.
Hal itu disampaikan saat memberikan pandangan pakar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).
Romli mengatakan, dirinya adalah saksi ahli Praperadilan bagi Budi dan Hadi. Kedua orang itu merasa KPK secara sepihak ditetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ternyata KPK tidak bisa membuktikan dan kalah,” ujar Romli.
Dalam kasus Budi, Romli membeberkan, mantan Kabareskrim Komjen Budi Waseso merupakan pihak yang memintanya untuk menjadi saksi ahli bagi Budi.
Kala itu, Budi Waseso tidak merinci alasan memintanya menjadi saksi, namun ia menyodorkan lima lembar kertas berisikan bukti KPK atas penetapan tersangka terhadap Budi dalam kasus dugaan rekening gendut sebelum menjabat sebagai Wakapolri.
Lima lembar kerta itu, Romli menilai, adalah bentuk ketidakseriusan KPK dalam melakukan penyidikan. Pasalnya, bukti tersebut sudah bisa dipastikan tidak cukup untuk menetapkan Budi sebagai tersangka.
“Kalau lima lembar namanya main-main, Saya bilang (kepada Buwas). Saya saja kasus Sisminbakum (Sistem Administrasi Bantuan Hukum) sampai 300 halaman,” ujarnya.
Untuk diketahui, Romli pernah terseret dalam kasus Sisminbakum bersama dengan Yusril Ihza Mahendra. Kala itu, Romli masih menjabat sebagai Dirjen AHU Kemkumham. Ia diduga menerima aliran dana korupsi dari swasta dalam proyek tersebut.
Akan tetapi, pada 2010, Mahkamah Agung menyatakan Romli, Yusril dan sejumlah tersangka dalam kasus tersbeut dinyatakan tidak bersalah.
Ketidaksukaan KPKSementara, dalam kasus Hadi, Romli menyebut, ada masalah ketidaksukaan pimpinan KPK kala itu terhadap Hadi. Ketidaksuakaa itu dilakukan dengan cara menetapkan Hadi sebagai tersangka usai pensiun menjabat sebagai Ketua BPK.
Kala itu, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang atas keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp5,7 triliun pada tahun 1999. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp375 miliar.
“Dia ceritakan bagaimana hubungan dengan pimpinan KPK ketika itu tidak baik. Sehingga muncul cerita Hadi ada ancaman. Sehingga ketika pensiun dijadikan tersangka,” ujar Romli.
Dalam sidang prapaperadilan juga didapati KPK tidak memiliki bukti otentik yang dapat menjadikan Hadi sebagai tersangka. Romli berkata, KPK hanya menyampaikan bukti yang berdasarkan keterangan perseorangan, bukan dokumen atau bukti konkret.