Agun Gunandjar Sebut Tak Ada Tekanan di Pemeriksaan KPK

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jul 2017 18:29 WIB
Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dirinya tak mendapat tekanan.
Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dirinya tak mendapat tekanan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/14)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dirinya tak mendapat tekanan, seperti yang pernah disampaikan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.

Menurut politikus Partai Golkar itu, pemeriksaan dirinya hari ini tak berbeda jauh saat pemeriksaan untuk Irman dan Sugiharto, yang kini sudah menjadi terdakwa.

"Saya pemeriksaan yang dulu dengan yang sekarang sama saja. Artinya ya normal gitu. Apakah apa ada tekanan, ada paksaan, buat saya merasakan biasa," kata Agun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7).
Agun hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek pengadaan e-KTP. Dia diperiksa bersamaan dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Agun tak mau menyebut bila suasana kondusif yang dirinya rasakan, juga terjadi pada pemeriksaan saksi lainnya. Agun hanya kembali menekankan bahwa dirinya tak merasa mengalami tekanan saat diperiksa penyidik KPK.

"Saya enggak mau mengatakan secara keseluruhan ya. Tetapi untuk saya sendiri, ya Anda lihat saya sendiri senyum-senyum," tuturnya.

Miryam S Haryani, tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara e-KTP itu, sebelumnya mengaku mendapat tekanan saat diperiksa penyidik KPK.
Miryam mengaku tak dibuat nyaman oleh penyidik KPK, yang salah satunya adalah Novel Baswedan. Menurut Miryam, saat pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk Irman dan Sugiharto di tingkat penyidikan, bau duren yang menyengat mengganggu dirinya.

Tak hanya itu, Miryam juga menyebut penyidik KPK yang mengancam dirinya, sehingga dia mengaku memberikan keterangan secara terpaksa, hingga akhirnya mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat di persidangan Irman dan Sugiharto.

Kesaksian Miryam itu, menjadi salah satu dasar anggota Komisi III DPR mengusulkan hak angket. Akhirnya, dengan segala dinamika dan pro kontra, Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK terbentuk. Salah satu tujuannya, untuk mengetahui proses pemeriksaan Miryam yang disebut penuh tekanan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER