Jaga Objek Vital, Pengembang diminta Ubah Desain Pulau G

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2017 06:15 WIB
Perubahan desain tidak berarti pulau harus dibongkar namun bentuk pulau akan disesuaikan agar tidak mengganggu kabel bawah laut.
Proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Muara Wisesa Samudra sebagai pemilik izin Pulau G diminta mengubah desain pulau agar tidak mengganggu operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan pipa gas milik Pertamina Hulu Energi (PHE).

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Yusiono mengatakan, permintaan itu disampaikan saat sidang pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang berlangsung hari ini secara tertutup.

"Perubahan desain Pulau G tadi disarankan, tapi dari perubahan desain itu harus ada kajian dulu. Ini yang harus dilakukan pemrakarsa (PT Muara Wisesa Samudra)," kata Yusiono usai sidang di Dinas Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, Selasa (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan sidang itu, Yusiono menjelaskan perubahan desain tidak berarti pulau harus dibongkar. Bentuk pulau akan disesuaikan agar tidak mengganggu kabel yang berada di bawah laut.

Selain kabel, air yang digunakan PLTU juga akan terdampak jika reklamasi terealisasi. Suhu air di intake canal pembangkit dari kondisi awal 29 derajat celsius bisa menjadi 31,1 derajat celsius.

Untuk ini, kata Yusiono, pengembang mengusulkan pembuatan pipa agar air panas yang dikeluarkan oleh PLTU tidak memengaruhi air dingin yang akan digunakan. Pengembang akan membuat pipa yang bisa mengarahkan air panas dan air dingin sehingga tidak tercampur.

"Ada strukturnya, sehingga air panas yang dikeluarkan itu tidak memengaruhi air yang digunakan untuk pendingin PLTU. Itu harus direkayasa atau didesain dan evaluasi. Masukan itu sudah masuk dalam notulen kami untuk nanti pemrakarsa," kata Yusiono.
Jaga Objek Vital, Pengembang diminta Ubah Desain Pulau GRatusan nelayan dan sejumlah aktivis menduduki pulau hasil reklamasi, Pulau G, di kawasan Jakarta Utara. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Menurut Yusiono, pengembang harus bisa mengakomodasi saran dan usul yang disampaikan dalam sidang. Pasalnya PLTU merupakan salah satu objek vital yang harus dijaga.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Andono Wari mengatakan, bentuk pulau harus diubah agar tidak mengganggu pipa gas bawah laut milik PHE yang juga merupakan objek vital.

Andono menjelaskan dalam Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pasal 7 dalam peraturan itu menjelaskan jarak minimal pipa dengan kaki tanggul pulau reklamasi berjarak 40 meter.

"Di sidang ini tadi (pengembang) mau untuk lebih dari itu, sekitar 75 meter," kata Andono.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) mengatakan reklamasi merupakan proyek yang berbahaya karena banyak kabel listrik bawah laut berukuran besar. Bahkan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut telah memberi sinyal bahaya sejak Februari 2012, namun pengembangan terus dilakukan.

Dikutip dari laman resmi www.pln.co.id, manajemen PLN menyatakan, pengembangan wilayah pantai utara Jakarta dengan cara reklamasi akan mengganggu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang yang berkapasitas 1.684 megawatt. Selain Muara Karang, di daerah tersebut juga berdiri PLTU Priok dan PLTGU Muara Tawar yang ketiganya menjadi pemasok utama listrik di Jakarta dan sekitarnya.

PLN mengungkapkan, berdasarkan kajian LAPI-ITB, pada reklamasi pantai utara Jakarta tahap I yang telah disulap menjadi kawasan Pantai Mutiara ternyata telah mengubah infrastruktur outlet sistem air pendingin PLTU Muara Karang yang mengakibatkan meningkatnya suhu air di intake canal pembangkit dari kondisi awal 29 0C menjadi 31,1 0C.

Dampak lainnya, terjadinya sedimentasi pada muara sungai angke dan sungai karang yang tertutup oleh pulau-pulau reklamasi secara konstruksi bisa menganggu utilitas PLTU Muara Karang. Pasokan gas dan BBM ke PLTU Muara Karang juga berpotensi terganggu mengingat posisi pipa gas dan BBM berada pada kawasan yang akan direklamasi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER