Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid I Taufiequrachman Ruki menepis pernyataan yang disampaikan oleh pakar hukum pidana Romli Atmasasmita soal 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa alat bukti yang cukup.
Romli sebelumnya menyebut informasi itu didapat dari Ruki. Di sisi lain, menurut Ruki yang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK pada 2015, pernyataan yang disampaikan Romli keliru.
"Jadi keliru jika disebut saya mengatakan ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti," kata Ruki lewat keterangan tertulis, Rabu (12/7).
Ruki menjelaskan, saat dirinya kembali 'turun gunung' menakhodai lembaga antirasuah, memang masih ada 36 kasus dugaan korupsi yang belum selesai penyidikannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purnawirawan jenderal polisi itu berkata, kasus-kasus itu dibahas bersama pimpinan lainnya.
Dari 36 kasus yang merupakan lanjutan dari pimpinan sebelumnya itu, kata Ruki, KPK berhasil melanjutkan sampai ke tingkat penuntutan hingga perkara tersebut divonis hakim.
Menurut Ruki, melanjutkan kasus dari pimpinan yang sebelumnya merupakan hal yang biasa terjadi.
Untuk itu, Ruki meminta Romli mengoreksi pernyataan dirinya yang disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK, pada Selasa (11/7).
"Saya harap informasi tersebut bisa dikoreksi agar tidak merugikan KPK," tuturnya.