Aseng Ungkap Inisial Y dari PKS dalam Kasus Suap Proyek Jalan

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2017 04:08 WIB
Inisial Y merujuk pada Yudi Widiana dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Perkara Yudi akan segera dibawa ke meja hijau.
Tersangka kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang juga Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), So Kok Seng alias Aseng, mengakui ada inisial 'Pak Y' yang merujuk pada anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana.

Hal tersebut diungkap Aseng saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/7). Kepada majelis hakim Tipikor, Aseng mengatakan inisial Y muncul saat dirinya berkomunikasi dengan anggota DPRD Bekasi, M Kurniawan.

"Kadang-kadang di telepon Kurniawan bilang bapak kita Pak Y saat bicarakan proyek," ujar Aseng dalam sidang pemeriksaan terdakwa tersebut.
Belakangan, Aseng mengaku baru mengetahui inisial Y tersebut adalah Yudi saat proses persidangan. Ia pun mengaku tak tahu persis tingkat kedekatan Kurniawan dengan Yudi. Namun berdasarkan informasi dari penyidik, Aseng berkata, Kurniawan adalah staf khusus Yudi di Komisi V DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sampai Yudi muncul segala macam, di sidang itu baru saya tahu. Kurniawan tidak pernah bilang," kata Aseng.

Selama berkomunikasi dengan Kurniawan, Aseng tak menampik kerap diminta uang. Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa ini bahkan mengaku telah memberikan uang Rp2 miliar pada Kurniawan.

Namun, ia berdalih tak mengetahui kepada siapa uang itu akan diberikan. Menurutnya, uang itu akan digunakan untuk memuluskan proyek jalan Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

"Saya enggak tahu apa-apa. Tidak terlalu peduli juga. Bagi saya yang penting sudah ada anggaran di situ," tuturnya.
Selain memberikan uang pada Kurniawan, Aseng juga pernah memberikan bantuan dana sebesar Rp330 juta kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.

Alih-alih digunakan untuk proyek jalan, Aseng menyebut uang itu akan digunakan untuk biaya kampanye kepala daerah dari PDIP. Aseng mengaku hanya diminta rekannya sesama pengusaha yakni Abdul Khoir untuk patungan hingga sebesar Rp1 miliar.

"Itu dibagi tiga masing-masing urunan Rp330 juta, saya, Khoir, dan satu lagi Alfred," terangnya.
Atas tindakannya tersebut, Aseng didakwa menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Suap itu dilakukan agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek jalan tersebut.

Sejumlah anggota Komisi V DPR pun turut terseret dalam perkara ini seperti Damayanti yang divonis 4,5 tahun penjara, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana yang perkaranya segera dibawa ke meja hijau. Sementara Abdul telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER