Hal tersebut diungkap Aseng saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/7). Kepada majelis hakim Tipikor, Aseng mengatakan inisial Y muncul saat dirinya berkomunikasi dengan anggota DPRD Bekasi, M Kurniawan.
"Kadang-kadang di telepon Kurniawan bilang bapak kita Pak Y saat bicarakan proyek," ujar Aseng dalam sidang pemeriksaan terdakwa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama berkomunikasi dengan Kurniawan, Aseng tak menampik kerap diminta uang. Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa ini bahkan mengaku telah memberikan uang Rp2 miliar pada Kurniawan.
"Saya enggak tahu apa-apa. Tidak terlalu peduli juga. Bagi saya yang penting sudah ada anggaran di situ," tuturnya.
Alih-alih digunakan untuk proyek jalan, Aseng menyebut uang itu akan digunakan untuk biaya kampanye kepala daerah dari PDIP. Aseng mengaku hanya diminta rekannya sesama pengusaha yakni Abdul Khoir untuk patungan hingga sebesar Rp1 miliar.
"Itu dibagi tiga masing-masing urunan Rp330 juta, saya, Khoir, dan satu lagi Alfred," terangnya.
Sejumlah anggota Komisi V DPR pun turut terseret dalam perkara ini seperti Damayanti yang divonis 4,5 tahun penjara, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana yang perkaranya segera dibawa ke meja hijau. Sementara Abdul telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim.