Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 diterbitkan untuk memerangi ormas yang berencana membubarkan negara. Karena itu Wiranto heran dengan pihak yang berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Wiranto menyebut Perppu tentang organisasi kemasyarakatan itu untuk menyelamatkan bangsa.
"Masak ingin melawan organisasi yang nyata-nyata ingin membubarkan negara malah ditolak," ujar Wiranto di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Kamis (13/7).
Mantan Panglima ABRI ini mengatakan, penerbitan Perppu Ormas bukan untuk kepentingan pemerintah semata. Menurutnya, langkah ini sebagai upaya pemerintah menyikapi ancaman ideologi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perppu itu adalah untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari berbagai ancaman, termasuk ancaman ideologis," tutur Wiranto.
Wiranto berharap masyarakat mendukung langkah pemerintah ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa, NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dia mengatakan, keberadaan ormas harus bermanfaat bagi negara.
"Tapi (kalau) gerakannya ingin mengubah NKRI menjadi (bentuk) negara lain, bagaimana? Apakah Anda setuju? Maka dibuatlah Perppu, supaya ada langkah hukum untuk mencegah itu," kata Wiranto.
 Sejumah aktivis mengkritik pemerintah terkait penerbitan Perppu Ormas. (CNNIndonesia/Safir Makki) |
Diketahui, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terancam dibubarkan setelah Perppu Ormas dikeluarkan. Menanggapi penerbitan perppu itu, HTI berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji mengatakan, pengurus ormas yang dibubarkan dapat mengajukan gugatan atas tindakan tersebut ke pengadilan umum.
"Bisa ke pengadilan yang mengurus sengketa kewenangan itu. Ya gugatan atas putusan pemerintah. Ke pengadilan biasa saya kira (bukan PTUN)," kata Dodi di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (13/7).
Aturan pembubaran ormas pada Perppu Nomor 2 tahun 2017 disederhanakan dibanding UU Nomor 13 tahun 2017. Sesuai Perppu Ormas, sebuah organisasi dapat dibubarkan setelah melalui dua tahapan sanksi administratif yaitu peringatan tertulis dan penghentian kegiatan.
Setelah sebuah ormas dibubarkan, anggota organisasi terkait disebut dapat mencari naungan baru. Mereka juga diizinkan membuat organisasi baru.