Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto enggan menanggapi wacana boikot pembahasan anggaran untuk KPK dan Polri. Dia menyerahkan wacana itu kepada DPR RI.
"Jangan dipandang-pandang, (itu) urusan DPR," kata Wiranto saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (21/6).
Wacana penghentian pembahasan anggaran tersebut mucul setelah KPK dan Polri menolak menghadirkan tersangka kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani dalam rapat Pansus Hak Angket KPK. Wiranto berpendapat, persoalan itu lebih tepat ditanyakan langsung kepada DPR RI.
Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu berharap DPR bisa menjelaskan alasan konkret dari keluarnya usulan penghentian anggaran kedua lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mengeluarkan pendapat DPR, maka tanyakan DPR apa alasannya," ujar dia.
Sebelumnya anggota Pansus KPK Muhammad Misbakhun mengusulkan kepada Komisi III DPR, agar tidak membahas anggaran KPK dan Polri tahun depan. Sebabnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, maupun KPK tidak mau menghadirkan Miryam.
“Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR dimana saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian lembaga," kata Misbakhun.
Menurut Misbakhun, sikap Kapolri yang tidak mau memanggil paksa Miryam menandakan insititusi itu tidak patuh terhadap perintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, pemanggilan paksa diamanatkan pada Pasal 204 dan 205 UU MD3 dengan melibatkan Kepolisian. Pasal tersebut juga tidak diperdebatkan rinciannya oleh mantan Kapolri Jenderal Sutarman saat membahas dengan DPR kala itu.