Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto melarang masyarakat melakukan tindakan persekusi karena perbuatan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum.
Sebagai negara hukum, kata Wiranto, Indonesia memiliki aparat penegak hukum yang bertugas menerima aduan masyarakat dan menangani segala upaya pelanggaran hukum.
"Bukan bertindak sepihak, sendiri, dan tafsiran masing-masing. Semua merasa bertindak sebagai aparat penegak hukum," ujar Wiranto di Kantor Presiden, Selasa (6/6).
Wiranto mengatakan hukum di Indonesia merupakan produk yang telah disepakati kolektif oleh seluruh warga negara. Sehingga hukum yang berlaku wajib ditaati semua masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan itu juga disampaikan Wiranto menyikapi pandangan yang menyebut persekusi muncul karena lambatnya respons aparat terhadap laporan-laporan masyarakat.
"Kalau ada kelambatan, laporkan kembali kepada badan pengawas yang ada," kata Mantan Panglima ABRI itu.
Fenomena persekusi belakangan marak terjadi di beberapa daerah. Berdasarkan data Jaringan Relawan Kebebasan Berekspresi di Asia Tenggara, Safenet, sebanyak 59 orang menjadi korban persekusi sejak Januari-Mei 2017. Jawa Barat tercatat sebagai provinsi yang memiliki korban terbanyak.
Presiden Joko Widodo mengamanatkan kepada seluruh masyarakat menghentikan persekusi atau perburuan intimidatif. Masyarakat diminta menyetop main hakim sendiri.