Hanura Dukung Penuh Perppu Pembubaran Ormas Radikal

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2017 14:59 WIB
Fraksi Hanura di DPR menyatakan dukungan terhadap Perppu 2/2017 karena menganggap UU Ormas sebelumnya tak lagi memadai untuk bubarkan Ormas radikal.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Hanura mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang berlaku sebelumnya, menyulitkan pemerintah membubarkan Ormas radikal.

"Karena prosesnya panjang dan harus diputuskan oleh pengadilan, padahal izin pendirian Ormas ada di pemerintah melalui Kemenkumham," kata Dadang melalui pesan singkat, Kamis (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Dadang menilai pemerintah tidak berdaya berhadapan dengan Ormas radikal dan anti-Pancasila. Langkah pemerintah menerbitkan Perppu dinilai tepat.
Terbitnya Perppu kali ini dianggap bisa memudahkan pemerintah membubarkan Ormas yang dianggap membahayakan bangsa, negara, dan bertentangan dengan Pancasila.

"Yang keberatan silakan lakukan gugatan di pengadilan. Jadi pemerintah bisa lebih cepat dan tegas," ujarnya.

Dadang menambahkan, Perppu disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Hanura pun menyatakan kesiapannya mendukung Perppu ini. "Hanura setuju 1.000 persen," kata dia.
Saat ini, DPR menyatakan telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diterbitkan pemerintah, kemarin.

"(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER