Untuk itu Fahri meminta MK menolak permohonan tersebut karena tidak memenuhi syarat.
“Saya kira perlu dicek dahulu apakah pegawai KPK memiliki legal standing. Sebab orang yang punya legal standing adalah orang yang dirugikan oleh satu keputusan,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud adalah tokoh yang menentang pansus. Menurut Fahri, posisi Mahfud memiliki legal standing ketimbang pegawai KPK.
Selain mempersoalkan tindakan pegawai KPK, Fahri mengaku heran dengan pemahaman KPK dan pihak pendukungnya yang merasa keberadaaan angket merugikan. Padahal, ia mengklaim Pansus Angket dibentuk untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Lihat juga:Jaksa Agung Dukung Pansus Angket KPK |
Sementara itu, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar enggan berkomentar banyak atas upaya hukum yang dilakukan oleh KPK. Namun, dia menilai tindakan pegawai KPK bagian dari hak warga negara dalam kedudukannya di mata hukum
“Kami tidak mau komentar. Kami fokus kerjaan kami. Kami bicara tugas dan kewenangan pansus angket,” ujar Agun di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Wadah Pegawai KPK sebelumnya berencana mengajukan judicial review terhadap Pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke MK.
Gugatan pegawai KPK tersebut untuk menguji keabsahan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK bentukan DPR.
Pengajuan gugatan ke MK dilakukan oleh lima pegawai KPK sebagai pemohon yang mewakili wadah pegawai dan diri sendiri.
Kelima orang tersebut di antaranya adalah Harun Al Rasyid, Yadyn, Hotman Tambunan, Novariza dan Lakso Anindito.