Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (14/7). Setya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Politikus partai Golkar itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.53 WIB didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Setya langsung berjalan masuk ke gedung KPK sambil melambaikan tangan pada awak media.
"Nanti ya, nanti," ucap Setya singkat ketika ditanya wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya telah memanggil Setya sebagai saksi pada 7 Juli lalu. Namun Setya berhalangan hadir karena sakit. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih akan menggali keterangan soal indikasi aliran dana dan pembahasan anggaran saat proyek e-KTP berjalan.
"Kami masih mendalami ruang lingkup pada proses pembahasan anggaran di mana ada indikasi aliran dana dan pertemuan-pertemuan sejumlah pihak," kata Febri.
Ia pun meminta pada tiap anggota DPR yang dijadwalkan sebagai saksi untuk memenuhi panggilan KPK. Menurut Febri, sebagai pejabat negara mereka harusnya dapat memberi contoh dengan mematuhi panggilan aparat penegak hukum.
"Kami hargai saksi-saksi yang hadir, tentu yang tidak hadir akan kami jadwalkan ulang," tuturnya.
Nama Setya muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar. Setya juga disebut mengarahkan perusahaan pemenang proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Dari keterangan sejumlah saksi di persidangan, Setya memang disebut menjadi pemegang proyek e-KTP. Ia juga diduga orang dekat Andi Narogong.
Setya sebelumnya bersumpah tidak menerima sepeserpun uang terkait dugaan korupsi e-KTP. Ia juga memastikan Golkar tak pernah menerima Rp150 miliar seperti yang disebut dalam dakwaan.