Polisi Sita Rp7,8 M dari Kimia Farma Terkait Korupsi Alkes

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jul 2017 20:42 WIB
Penyitaan uang dilakukan lantaran tersangka atas nama Bambang Sardjono akan segera menjalani tahap persidangan.
Ilustrasi Bareskrim Mabes Polri. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menyita uang sekitar Rp7,8 miliar dari PT Kimia Farma (Persero).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, langkah tersebut dilakukan terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2006.

“Penyidik menyita uang sebesar Rp7,8 miliar dari PT Kimia Farma selaku pelaksana pekerjaan pengadaan alat kesehatan dasar di Departemen Kesehatan RI,” kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyitaan uang, kata Martinus, dilakukan lantaran tersangka atas nama Bambang Sardjono akan segera menjalani tahap persidangan.

Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara mantan Staf Ahli Menkes bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi itu lengkap sejak 2016 silam.

“(Tersangka) Bambang Sardjono, perkara pokok telah tahap dua,” katanya.

Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kemenkes tahun anggaran 2006 ini bermula saat Kementerian Kesehatan menjalankan proyek pengadaan alat kesehatan di Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat dengan anggaran mencapai Rp65,7 miliar.
PT Kimia Farma merupakan perusahaan pemenang tender pengadaan proyek itu.

Dalam perjalanannya, ditemukan adanya dugaan dalam proses pengadaan. Negara pun diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7,8 miliar.

Dittipidkor Bareskrim telah menangani kasus ini sejak 2013 silam. Hampir empat tahun berlalu, kasus ini akhirnya memasuki tahap persidangan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER