Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Fadil Imran mengatakan pihaknya tetap fokus melengkapi berkas Hary Tanoesoedibjo untuk segera dilakukan pemberkasan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berkas tahap satu Hary Tanoe sudah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan pada 10 Juli lalu.
"Menuntaskan agar berkasnya bisa dinyatakan lengkap. Yang kurang-kurang kita lengkapi," kata Fadil saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin, (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Hary Tanoe terkait sms ancamannya terhadap penyidik kejaksaan tetap berlanjut setelah praperadilan yang ia ajukan ditolak hakim Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan.
Saat ini, sebut Fadil, berkas Harry masih diteliti Kejati DKI. Fadil mengatakan, jika berkas bos grup media massa, MNC, itu dinyatakan P19 atau masih ada kekurangan, pihaknya siap segera melengkapi dan kembali mengirim ke Kejaksaan.
"Mudah-mudahan ada perbaikan setelah itu kita limpahkan supaya segera bisa tahap dua," ujarnya.
Polisi telah menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto lewat pesan elektronik.
Hary Tanoe disangka melanggar Pasal 29 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Jaksa Yulianto meyakini pesan singkat yang diduga bernada ancaman itu dikirim politikus Partai Perindo tersebut. Saat itu Yulianto tengah menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009.
(kid/asa)