Hal tersebut diutarakan bos PT Media Nusantara Citra (MNC) Hary Tanoesoedibjo usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, selama hampir delapan jam, Jumat (7/7).
"Ini SMS sudah 1,5 tahun lalu, dan sudah diam lama. Tiba-tiba awal Mei dilakukan penyidikan lagi, dibuka dan ramai lagi kayak sekarang," kata Hary.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya bisa jadi begini gara-gara SMS, maka semua [orang] pasti bisa mengalami hal yang sama," ujar dia.
"Menyangkut materi perkara nanti di pengadilan saja," ucapnya.
Jaksa Yulianto meyakini pesan singkat yang diduga bernada ancaman itu dikirim Hary. Saat itu Yulianto tengah menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009.
Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. (kid)