Hary Tanoe Bingung Kasus SMS yang Sudah Mengendap Naik Lagi

Filany Olivia | CNN Indonesia
Sabtu, 08 Jul 2017 03:28 WIB
Bos MNC Group, Hary Tanoe, memiliki penilaian tersendiri atas mencuatnya kembali kasus dugaan ancaman lewat SMS dirinya kepada penyidik kejaksaan.
Hary Tanoesoedibjo (batik hijau) ditemani kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kiri), memberikan penjelasan usai diperiksa sebagai tersangka pengirim SMS bernada ancaman terhadap Jaksa muda Yulianto, di gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (7/7). (CNNIndonesia/Filani Olyvia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hary Tanoesodibjo memiliki penilaian tersendiri atas mencuatnya kembali kasus pesan singkat (SMS) dirinya terhadap penyidik kejaksaan.

Hal tersebut diutarakan bos PT Media Nusantara Citra (MNC) Hary Tanoesoedibjo usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, selama hampir delapan jam, Jumat (7/7).

"Ini SMS sudah 1,5 tahun lalu, dan sudah diam lama. Tiba-tiba awal Mei dilakukan penyidikan lagi, dibuka dan ramai lagi kayak sekarang," kata Hary.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itu, Hary Tanoe pun menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan ancaman lewat SMS terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto, sarat akan muatan politis.

"Kalau saya bisa jadi begini gara-gara SMS, maka semua [orang] pasti bisa mengalami hal yang sama," ujar dia.

Sebelumnya, usai pemeriksaan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jendral M Fadil Imran menyebut Hary ditanyai 29 pertanyaan seputar kasusnya. Terkait pembelaan Hary, Fadil masih enggan berkomentar lebih jauh.

"Menyangkut materi perkara nanti di pengadilan saja," ucapnya.

Hary ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim melakukan gelar perkara pada Rabu (14/6). Hary disangkakan dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa Yulianto meyakini pesan singkat yang diduga bernada ancaman itu dikirim Hary. Saat itu Yulianto tengah menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009.

Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER