Deputi bidang Kerjasama Internasional Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Rizal Affandi Lukman mengatakan, pemanfaatan TKA untuk investasi asing sedianya akan dilihat dari bentuk proyek dan tenaga yang diperlukan.
Jika memang proyeknya terbilang baru dan membutuhkan keahlian yang belum dikuasai tenaga kerja lokal, maka pemerintah akan memperbolehkan penggunaan TKA. Sementara itu, pemerintah akan membatasi penggunaan TKA jika proyek PMA bisa dikerjakan oleh tenaga kerja dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk proyek yang baru dan bersifat pionir, ini yang perlu diatur program keterampilan bagi Indonesia. Untuk kualifikasi tertentu ada planning-nya, sehingga kebutuhan TKA tetap terjaga jumlahnya dan kapasitas tenaga kerja Indonesia akan meningkat," papar Rizal ditemui di Hotel Borobudur, Senin (17/7).
"Dan ini perlu studi (untuk mengetahui sektor pionir yang butuh ahli TKA). Dan kami upayakan tenaga kerja dalam negeri bisa dapat kualifikasi serupa. Sehingga, jika nanti ada proyek serupa, bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal. Ini program jangka panjang," imbuhnya.
Menurutnya, pendataan ini perlu dilakukan secepatnya karena PMA di Indonesia semakin meningkat. Pasalnya, semakin deras PMA, tentu saja penggunaan TKA juga diproyeksi semakin banyak.
Namun, sembari menyelesaikan daftar tersebut, pemerintah memastikan bahwa investor asing mengetahui tata cara penggunaan TKA yang diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015.
"Tentu kami harus pastikan bahwa prosedur berdasarkan peraturan yang ada bisa diaplikasikan secara mudah," pungkas Rizal.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, jumlah TKA di Indonesia tahun 2016 mencapai 74.813 orang. Adapun, sebagian besar tenaga kerja ini didominasi tenaga asal China sebanyak 21.271 orang, atau sebanyak 28,43 persen dari total TKA. (gir)