Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim punya bukti kuat dalam menjerat Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Bukti-bukti tersebut nantinya akan dibuka di persidangan.
"Kami bawa (Setya Novanto) ke penyidikan ini tidak serampangan, kami punya dua alat bukti yang kuat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
KPK menduga Setnov terlibat dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Ketua Umum Partai Golkar itu juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Agus menyatakan, pihaknya bakal membuktikan dugaan keterlibatan Setnov dalam persidangan. Dia pun meminta semua pihak untuk mengikuti kasus ini sampai ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pihaknya bakal membeberkan semua bukti-bukti di persidangan. "Banyak bertanya soal materi pemeriksaan, kami akan gelar di pengadilan. Kita akan buka semua bukti di pengadilan," tuturnya.
Sebelum menetapkan Setnov sebagai tersangka, penyidik KPK memeriksa Setnov pada Jumat (14/7). Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
(sur)