"Jumlah uang yang saya kembalikan sudah sesuai dengan uang yang saya terima. Saya mohon agar majelis hakim dapat membebaskan saya dari pembayaran uang pengganti," kata Irman saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/7).
Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu disebut harus mengganti uang sebesar US$273 ribu, Rp2,298 miliar, dan Sin$6 ribu terkait proyek e-KTP. Namun Irman mengaku hanya menerima uang sebesar US$500 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait uang US$200 ribu yang diterima, Irman mengaku hanya mengambil Rp50 juta untuk kepentingan pribadi. Sedangkan sisanya diserahkan pada mantan staf Kemdagri Suciati.
Lihat juga:Tersangka Baru e-KTP Diumumkan Bulan ini |
Irman menepis dugaan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar yang diterima dari Sugiharto. Irman bersumpah sama sekali tak pernah menerima uang dengan jumlah tersebut dari Sugiharto. Apalagi selama persidangan Sugiharto juga tidak pernah menyinggung soal pemberian uang tersebut
"Demi Allah saya tidak pernah menerima uang dari terdakwa Sugiharto senilai Rp1 miliar, baik secara langsung maupun melalui anak buahnya Yosef Sumartono," ucap Irman.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan hal memberatkan hukuman di antaranya perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan para terdakwa berdampak masif karena menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional.