Terdakwa e-KTP Minta Dibebaskan Membayar Uang Pengganti

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2017 16:06 WIB
Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa Irman disebut harus mengganti uang sebesar US$273 ribu, Rp2,29 miliar, dan Sin$6 ribu terkait proyek e-KTP.
erdakwa dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angaran 2011-2012 Irman (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Irman, memohon pada majelis hakim agar dibebaskan dari hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Irman mengklaim telah mengembalikan hasil korupsi ke KPK sesuai dengan jumlah yang diterima.

"Jumlah uang yang saya kembalikan sudah sesuai dengan uang yang saya terima. Saya mohon agar majelis hakim dapat membebaskan saya dari pembayaran uang pengganti," kata Irman saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/7).

Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu disebut harus mengganti uang sebesar US$273 ribu, Rp2,298 miliar, dan Sin$6 ribu terkait proyek e-KTP. Namun Irman mengaku hanya menerima uang sebesar US$500 ribu.
Uang itu diterima Irman dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan rincian masing-masing US$ 300 ribu dan US$ 200 ribu. Uang diterima melalui Sugiharto yang juga sudah berjadi terdakwa. Sementara Andi saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akui uang tersebut saya terima melalui terdakwa Sugiharto. Namun uang itu sudah saya kembalikan ke rekening KPK pada 8 Februari 2017," katanya.

Sementara terkait uang US$200 ribu yang diterima, Irman mengaku hanya mengambil Rp50 juta untuk kepentingan pribadi. Sedangkan sisanya diserahkan pada mantan staf Kemdagri Suciati.
Menurut Irman, uang itu akan digunakan untuk menalangi biaya tim supervisi e-KTP. Kemudian uang itu dikurangkan lagi sebesar Rp1,3 miliar untuk Sekjen Kemdagri Diah Anggraini dan Mendagri Gamawan Fauzi.

"Dari keseluruhan itu sisanya terpakai untuk keperluan pribadi Rp50 juta yang telah saya kembalikan ke rekening KPK," tuturnya.

Irman menepis dugaan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar yang diterima dari Sugiharto. Irman bersumpah sama sekali tak pernah menerima uang dengan jumlah tersebut dari Sugiharto. Apalagi selama persidangan Sugiharto juga tidak pernah menyinggung soal pemberian uang tersebut

"Demi Allah saya tidak pernah menerima uang dari terdakwa Sugiharto senilai Rp1 miliar, baik secara langsung maupun melalui anak buahnya Yosef Sumartono," ucap Irman.
Irman sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan. Ia juga dikenai pidana tambahan dengan membayar denda sebesar US$ 273 ribu, Rp2,298 miliar, dan Sin$ 6 ribu.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan hal memberatkan hukuman di antaranya perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan para terdakwa berdampak masif karena menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER