Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menetapkan anak aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas sebagai tersangka kasus narkotika.
"Axel telah ditetapkan sebagai tersangka untuk penggunaan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (18/7).
Kata Argo, Matthew ditetapkan tersangka karena terlibat pemesanan pil Happy Five. Polisi juga masih menunggu hasil tes urine Matthew untuk mengetahui apakah Matthew termasuk pengguna atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kemarin.
Axel terbukti melanggar Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pasal tersebut menjelaskan, barangsiapa secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Argo menjelaskan, pihaknya telah mengantongi bukti kuat Axel terlibat dalam kasus ini yakni, adanya bukti transfer uang Rp1,5 juta Happy Five dari pelaku pengedar inisial JV dan DRW di Malaysia.
"Transfer itu dilakukan sebelum pelaku itu datang dari Malaysia," ujarnya.
Axel diduga terlibat memesan Happy Five bersama empat pelaku lainnya dari pengedar inisial JV dan DRW. Kedua pengedar ini telah ditangkap sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (14/7) lalu.
Argo menyebut, penangkapan Axel merupakan hasil pengembangan polisi setelah menginterogerasi JV dan DRW.
Axel depan Hotel Kristal Hotel, Fatmawati, Jakarta Selatan pukul 21.00 WIB Minggu (16/7) malam.
Menurut polisi, Axel melakukan perlawanan saat ditangkap Satgas Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta.
Namun, ayah Axel, Thomas membantah keterangan polisi ini. Dia menyebut polisi sengaja menjebak anaknya dalam kasus ini. Ia kemudian melaporkan hal tersebut ke Propam Mabes Polri dengan tuduhan penganiayaan kepada anak sulungnya.
Sesuai ProsedurKepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan penangkapan putra artis peran Jeremy Thomas, Axel Matthew, sudah sesuai dengan prosedur.
"Sudah dicek, memang sesuai prosedur penangkapannya," kata Iriawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).
Menurutnya, polisi memiliki sejumlah barang bukti terkait keterlibatan Axel dalam pemesanan narkotik jenis 'Happy Five'.
"Ada barang buktinya ada. Sebentar, ini kami sedang urut, dalam satu atau dua hari kami akan jelaskan secara rinci. (Sekarang) kami akan urut dari awal," kata mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman Polri itu.
Iriawan juga menyatakan, pihaknya akan menjelaskan tentang dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta saat hendak menangkap Axel.
Dia menuturkan, pihaknya tengah mengumpulkan informasi terkait kronologi kejadian yang sebanarnya terjadi saat itu.
"Beberapa saksi mengatakan waktu penangkapan melawan, ada yang mengatakan ditampar anggota kami oleh pengacaranya. Jadi mohon waktu satu atay dua hari ini akan dijelaskan secara rinci tentang kejadian sebenarnya," tuturnya.
Iriawan menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan tentang dugaan pelanggaran profesi anggota Satnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta. Dia berjanji, anggota yang terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi.
"Kalau anggota kami salah akankami tindak. Kalau dari pihak mereka salah, akan kami lakukan penindakan juga. Propam sedang bekerja untuk internal," katanya.
Catatan redaksi: Sebelumnya CNNIndonesia.com memuat pasal yang disangkakan kepada Axel Matthew Pasal 61 Ayat (1) Huruf c juncto Pasal 71 Ayat (1) UU nomor 5 tahun 1997 tentang permufakatan jahat mengedarkan Psikotropika. Informasi itu kami ralat. Axel disangkakan dengan Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan demikian, kekeliruan ini telah kami perbaiki. (ugo/gil)