Polisi Penganiaya Matthew Sempat Tanya Aset Jeremy Thomas

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Senin, 17 Jul 2017 16:06 WIB
Sebelum menganiaya Axel, oknum polisi dari Satnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta menanyakan lokasi Jeremy Thomas menyimpan aset pribadinya.
Sebelum menganiaya Axel, oknum polisi dari Satnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta menanyakan lokasi Jeremy Thomas menyimpan aset pribadinya. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Oknum anggota Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta sempat menanyakan kepada Axel Matthew, anak Jeremy Thomas, tentang lokasi ayahnya menyimpan seluruh aset pribadi.

Informasi itu disampaikan oleh Jeremy usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Profesi dan Pengamanan Polri, Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Jeremy mengatakan, oknum anggota Satnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta yang diperkirakan berjumlah delapan orang melemparkan pertanyaan itu saat menyekap Axel di kamar nomor 2113, Hotel Kristal, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Sabtu (15/7).
Setelah itu, lanjutnya, oknum polisi itu menodongkan pistol ke arah kepala Axel dan mengambil sejumlah barang yang tengah dikenakan anak pertama Jeremy itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Axel) ditanya asetnya bapak kamu di mana? Apa-apa saja? Ditodong pistol, barang-barang Axel belum kembali seperti telepon genggam, sepatu, dompet, dan ikat pinggang," kata Jeremy.

Menurutnya, oknum polisi juga sempat melepaskan empat kali tembakan peringatan sebelum menodongkan pistol ke arah kepala Axel.
Jeremy tidak menyebut nama oknum yang dimaksud. Setelah itu, dia melanjutkan, oknum polisi tersebut memborgol tangan Axel, memukulnya hingga babak belur, dan memaksanya mengakui telah memesan narkotik.

"Anak saya diborgol, anak saya ditodong pistol, dipaksa mengaku (menggunakan narkoba), tapi anak saya clear," ujarnya.

Berdasarkan semua informasi itu, Jeremy dan kuasa hukumnya Yanduar Bagus Sasminto melaporkan dugaan tindak pelanggaran profesi anggota Polres Bandara Soekarno Hatta itu ke Divisi Propam Polri.
Laporan itu diterima dan diberi nomor SPSP2/2308/VII/2017/BAGYANDUAN tertanggal 17 Juli 2017. (wis/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER