Setnov Tunggu Surat Penetapan KPK Sebelum Praperadilan

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 18 Jul 2017 16:42 WIB
Sekjen Partai Golkar menyatakan upaya hukum melalui praperadilan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka masih terganjal surat penetapan tersangka KPK.
Setya Novanto berencana membawa penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ke praperadilan. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengklaim masih menunggu surat penetapan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan, belum diterimanya surat tersebut mengganjal rencana pengajuan upaya hukum praperadilan.

"Padahal itu menjadi persyaratan dan sekaligus bahan yang penting untuk kami pelajari bagaimana konstruksi hukumnya, fakta hukumnya dan sebagainya," kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Selasa (18/7).
Nantinya, konstruksi dan fakta hukum dari surat penetapan itu akan dijadikan alasan serta pertimbangan untuk mengajukan praperadilan atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena apabila diajukan praperadilan, kami harus pastikan bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, itu adalah permohonan pasti dipenuhi," ujarnya.

Untuk itu, Idrus meminta agar KPK segera mengirimkan surat penetapan status tersangka ke Setya Novanto maupun ke DPP Partai Golkar.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan segera mengirimkan surat penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Surat tersebut bakal disampaikan kepada yang bersangkutan dalam pekan ini.

"Seperti halnya kasus lain, untuk pemberitahuan akan disampaikan pada tersangka dan dikirimkan ke yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/7). (yns/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER