"Karena masih tersangka, tidak ada pengaruhnya terhadap kedudukan, terhadap posisi pak Novanto," kata Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajaguguk saat konferensi pers di gedung DPR, Selasa (18/7).
"Pemberhentian diatur dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," kata Johnson.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pimpinan DPR tersangkut hukum, dalam pasal 87 ayat 2 huruf c diatur pemberhentian bisa dilakukan manakala telah ada putusan pengadilan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mengatakan, kinerja pimpinan tidak akan terpengaruh dengan penetapan tersangka Setya Novanto.
"Pimpinan DPR itu kolektif kolegial, dan tidak mengganggu kinerja. Kita bisa melaksanakan tugas secara kolektif," kata Fadli.