Jakarta, CNN Indonesia -- Status tersangka yang disandang Ketua DPR Setya Novanto dianggap tidak akan memengaruhi kedudukan Novanto sebagai ketua DPR.
"Karena masih tersangka, tidak ada pengaruhnya terhadap kedudukan, terhadap posisi pak Novanto," kata Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajaguguk saat konferensi pers di gedung DPR, Selasa (18/7).
Johnson menegaskan posisi Setya masih sebagai Ketua DPR hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap atau
inkracht.
"Pemberhentian diatur dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," kata Johnson.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnson menjelaskan, pemberhentian pimpinan DPR diatur dalam pasal 87 UU MD3. Dalam pasal itu disebutkan, Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena, meninggal dunia; mengundurkan diri atau diberhentikan.
"Kalau pimpinan DPR tersangkut hukum, dalam pasal 87 ayat 2 huruf c diatur pemberhentian bisa dilakukan manakala telah ada putusan pengadilan," kata dia.
Pasal 87 ayat (2) huruf c menyatakan, Pimpinan DPR diberhentikan bila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mengatakan, kinerja pimpinan tidak akan terpengaruh dengan penetapan tersangka Setya Novanto.
"Pimpinan DPR itu kolektif kolegial, dan tidak mengganggu kinerja. Kita bisa melaksanakan tugas secara kolektif," kata Fadli.
(ugo/gil)