MUI Angkat Suara soal HTI yang Tak Akui Pancasila

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jul 2017 09:30 WIB
MUI pernah bertemu perwakilan Hizbut Tahrir Indonesia dan meminta untuk mengakui Pancasila serta Undang Undang Dasar 1945, namun ditolak.
MUI pernah bertemu perwakilan Hizbut Tahrir Indonesia dan meminta untuk mengakui Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 namun ditolak. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah bertemu perwakilan Hizbut Tahrir Indonesia dan meminta organisasi kemasyarakatan itu untuk mengakui Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Namun, dalam sejumlah kesempatan, HTI selalu menolak mengakui itu.

"Sempat beberapa kali, kami meminta klarifikasi dari HTI. Mereka diminta declare akui Pancasila dan UUD, tapi mereka tidak mau," kata Wakil Sekretaris Umum MUI Misbahul Ulum saat berkunjung ke kantor redaksi CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa (18/7) malam.

Lebih lanjut Misbahul mengatakan, sikap HTI itu berbeda dengan sikap ormas-ormas Islam lain yang dinaungi atau diwadahi MUI. Dan atas perbedaan sikap tersebut HTI tidak termasuk ormas yang diakui oleh MUI.
"Karena posisi MUI pada dasarnya sebagai asosiasi ormas-ormas Islam. Sebagai wadah. Jadi yang dibawah itu harus ikut tatanan NKRI," ujar dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Misbahul mengakui MUI tidak keberatan dengan konsep khilafah yang ditawarkan oleh MUI. Ia berpendapat khilafah merupakan salah satu sistem politik yang memang lahir dari pemikiran Islam. Hanya saja, lanjut Misbahul, khilafah bukan satu-satunya sistem yang diterima dalam Islam.

Tak Mengharamkan

Misbahul mencontohkan selain menerima ide khilafah, Islam sejatinya juga tak bertentangan dengan sistem pemerintahan lain seperti demokrasi dan monarki (kerajaan). "Persoalan terjadi ketika ada satu pihak yang mewajibkan sebuah sistem (khilafah) sambil mengharamkan sistem lain," tutur Misbahul.

MUI sampai saat ini belum memberikan silap atas kebijakan pemerintah yang menerbitkan Perppu Ormas. Di sisi lain, HTI dan sejumlah ormas Islam lain telah menyatakan menolak perppu tersebut.

Berbagai upaya dilakukan oleh HTI untuk membatalkan perppu itu. Salah satunya dengan cara menemui pimpinan DPR dan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Bagi HTI, Perppu Ormas rentan disalahgunakan untuk menindas kelompok atau organisasi yang berbeda pendapat dengan pemerintah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER