Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy Perppu Ormas itu tidak berlaku surut.
"Kalau ditolak, keputusan hari ini tentang pembubaran HTI itu tidak berlaku surut, tetap bubar," ujar Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Lihat juga:HTI: Pemerintah Zalim Cabut Badan Hukum |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Lukman, Perppu Ormas sudah langsung berlaku untuk membubarkan HTI dan ormas radikal sejak diumumkan oleh pemerintah, tanpa menunggu DPR.
Perppu itu, kata Lukman, seharusnya perlu dibahas oleh Komisi II DPR untuk ditindaklanjuti di tingkat Pansus atau Bamus.
Lihat juga:HTI Bubar, Netizen Serukan #byeHTI |
"Intinya kami berharap agar semua ini tidak terjadi kegaduhan yang tidak perlu," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta.
Terkait dengan pembahasan Perppu itu, Taufik meminta pemerintah segera mengirim tim lobi untuk melakukan pembahasan dengan DPR.
"Tujuannya untuk menyampaikan lobi politik secara utuh agar tidak bias," kata Taufik.
Lihat juga:Jokowi Sebut Pemerintah Sudah Lama Kaji HTI |