Setnov Belum Mau Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jul 2017 13:43 WIB
Ketua Partai Golkar yang juga Ketua DPR mengatakan belum memikirkan praperadilan karena lebih mengutamakan tugas-tugas kedewanan.
Ketua Partai Golkar Setya Novanto belum berencana ajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto mengaku belum berencana mengajukan praperadilan atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Setya mengatakan dirinya lebih mengutamakan tugas-tugas negara sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketimbang menyiapkan diri untuk mengajukan praperadilan.

Selain itu, dia juga mengaku lebih memikirkan tugas-tugas sebagai ketua umum Partai Golkar. Terutama dalam menjalankan tujuh poin hasil rapat pleno DPP Partai Golkar 18 Juli lalu.
"Belum. Saya belum memikirkan soal praperadilan," ujar Setnov usai rapat tertutup dengan Dewan Pakar Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jumat (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tanjung, meminta DPP untuk segera menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) menyikapi status Setnov sebagai tersangka.

Perihal itu, Setnov enggan menanggapi serius. Menurutnya, tugas-tugas harian saat ini sudah diemban oleh ketua harian sesuai hasil rapat pleno.
Dia menyarankan Akbar agar mengajukan sarannya itu kepada Ketua Pelaksana Harian, Nurdin Halid dan Sekretaris Jenderal, Idrus Marham sebagai pelaksana teknis harian.

"Ya itu silakan saja. Itu sudah kami serahkan kepada DPP dan ketua harian untuk melanjuti," katanya.

Golkar Dukung Penuh

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono menegaskan segenap anggota Dewan Pakar Partai Golkar akan mendukung sepenuhnya jika Setnov ingin mengajukan praperadilan

Meski demikian, Agung menyatakan bahwa sampai saat ini tak ada rencana Setnov untuk mengajukan praperadilan. Setya bahkan disebut belum memutuskan sosok yang akan ditunjuk sebagai kuasa hukumnya. 

"Sampai hari ini ketua umum belum tetapkan siapa pengacara resminya," kata Agung.
Setya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi e-KTP oleh KPK Senin lalu (17/7). Ia diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Nama Novanto juga muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Dia disebut mendapat 11 persen atau Rp574 miliar dari proyek pengadaan e-KTP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER