Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menerima permohonan penetapan saksi pelaku atau
justice collaborator yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Dalam pertimbangan hakim, kedua terdakwa dianggap memenuhi syarat sebagai
justice collaborator lantaran bukan pelaku utama dan memberikan keterangan signifikan sehingga dapat mengungkap pelaku lain.
"Dengan alasan tersebut majelis berpendapat cukup beralasan penetapan terdakwa sebagai
justice collaborator," ujar hakim anggota Anshari saat membacakan amar putusan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
Penetapan kedua terdakwa sebagai
justice collaborator didasarkan pada keputusan pimpinan KPK masing-masing pada 9 Juni 2017 bagi Irman dan 12 Juni 2017 bagi Sugiharto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menilai, kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang yang diterima kepada KPK untuk meringankan hukuman.
Irman dan Sugiharto masing-masing divonis tujuh tahun dan lima tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hakim menyatakan Irman dan Sugiharto terbukti melakukan korupsi terkait proyek e-KTP. Dalam proses penganggaran hingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP, kedua terdakwa terbukti menerima uang.
Hakim menyebutkan, Irman terbukti menerima uang sebesar US$300 ribu dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan US$200 ribu dari terdakwa Sugiharto.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebani dengan membayar biaya pengganti yakni sebesar US$500 ribu bagi Irman dan US$50 ribu bagi Sugiharto. Atas putusan hakim, kedua terdakwa sepakat menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dulu.