Ungkap Pelaku Lain, Terdakwa e-KTP Jadi Justice Collabolator

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jul 2017 17:16 WIB
Irman dan Sugiharto memenuhi syarat justice collaborator karena bukan pelaku utama dan memberikan keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain.
Terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, memenuhi syarat sebagai justice collaborator. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menerima permohonan penetapan saksi pelaku atau justice collaborator yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Dalam pertimbangan hakim, kedua terdakwa dianggap memenuhi syarat sebagai justice collaborator lantaran bukan pelaku utama dan memberikan keterangan signifikan sehingga dapat mengungkap pelaku lain.

"Dengan alasan tersebut majelis berpendapat cukup beralasan penetapan terdakwa sebagai justice collaborator," ujar hakim anggota Anshari saat membacakan amar putusan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). 
Penetapan kedua terdakwa sebagai justice collaborator didasarkan pada keputusan pimpinan KPK masing-masing pada 9 Juni 2017 bagi Irman dan 12 Juni 2017 bagi Sugiharto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menilai, kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang yang diterima kepada KPK untuk meringankan hukuman.

Irman dan Sugiharto masing-masing divonis tujuh tahun dan lima tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hakim menyatakan Irman dan Sugiharto terbukti melakukan korupsi terkait proyek e-KTP. Dalam proses penganggaran hingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP, kedua terdakwa terbukti menerima uang.

Hakim menyebutkan, Irman terbukti menerima uang sebesar US$300 ribu dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan US$200 ribu dari terdakwa Sugiharto.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebani dengan membayar biaya pengganti yakni sebesar US$500 ribu bagi Irman dan US$50 ribu bagi Sugiharto. Atas putusan hakim, kedua terdakwa sepakat menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dulu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER