Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Divonis Tujuh dan Lima Tahun

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jul 2017 16:04 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irman dan Sugiharto masing-masing divonis tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya dikatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Irman terbukti menerima uang sebesar US$300 ribu dari pengusaha Andi Narogong dan US$ 200 ribu dari terdakwa Sugiharto. Sementara Sugiharto terbukti menerima uang sebesar US$30 ribu dari pengusaha Paulus Tanos dan US$20 ribu dari Johanes Marlim. 
TOPIK TERKAIT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER