Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irman dan Sugiharto masing-masing divonis tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya dikatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Irman terbukti menerima uang sebesar US$300 ribu dari pengusaha Andi Narogong dan US$ 200 ribu dari terdakwa Sugiharto. Sementara Sugiharto terbukti menerima uang sebesar US$30 ribu dari pengusaha Paulus Tanos dan US$20 ribu dari Johanes Marlim.