Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pria berinisial MFT yang diduga menyebarkan ujaran kebencian bernuansa isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) lewat media sosial. Foto yang disebarkan MF T itu terkait dengan tersangka penganiaya pakar telematika Institut Teknologi Bandung Hermansyah.
MFT ditangkap di kediamannya Komplek Perumahan Pertamina C33, Koja, Jakarta Utara kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, MFT menyebarkan foto bernuansa SARA itu dalam akun Facebook miliknya.
Berdasarkan penelusuran
CNNIndonesia.com, akun Facebook itu menyebarkan berbagai foto yang telah ditambahkan dengan sejumlah tulisan. Salah satunya, foto wajah pelaku pengeroyokan dan penusukan pakar telematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Hermansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto pembacok Hermansyah disebar dengan sebelumnya ditambahi dengan tulisan yang bernuansa menghina agama tertentu.
Selain itu, MFT juga mengunggah gambar yang menghina partai politik, organisasi kemasyaratan, serta informasi palsu (hoax) lain.
"Tersangka mengedit foto SARA terhadap Kristen, penghinaan Presiden, dan penghinaan Kapolri yang diambil dari internet dengan menggunakan aplikasi, kemudian di-
upload di akun Facebook dengan konten," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/7).
Berdasarkan keterangan ahli bahasa dinyatakan bahwa MFT melanggar Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Martinus menambahkan, dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua unit telepon genggam, satu unit
memory card, dan satu unit laptop berwarna hitam.
Hermansyah merupakan saksi ahli dari GNPF MUI dalam kasus dugaan cakap mesum yang menjerat pemimpin FPI Rizieq Shihab. Ia ditusuk orang tak dikenal pada Minggu (9/7), saat mengendarai mobil dari arah Jakarta dengan tujuan pulang ke Depok.
Korban menggunakan mobil Toyota Avanza nomor polisi B-1086-ZFT.
Akibat tusukan itu, dia mengalami luka cukup serius di bagian kepala, leher, tangan, dan sempat bersandar di jok mobil. Dia kemudian ditolong petugas Jasa Marga untuk dibawa ke RS Hermina Depok. Dua orang yang diduga menjadi pelaku sudah ditangkap polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.