Jakarta, CNN Indonesia -- Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten mencegah Axel Matthew Thomas yang hendak ke Singapura Selasa (18/7). Anak dari Jeremy Thomas ini tak diizinkan ke luar negeri setelah sebelumnya polisi mengajukan pencegahan pada Imigrasi.
Permohonan pencegahan dikirim kepolisian terkait status Matthew sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotik jenis happy five.
"Digiring kembali oleh petugas imigrasi karena ada pencekalan dari pihak kepolisian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (18/7).
Setelah dicegah, Matthew kemudian diserahkan petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan, keluarga kemudian meminta agar Matthew bisa diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Pondok Indah. Jika nanti benar Matthew benar harus mendapat perawatan medis, polisi akan mengizinkan Matthew dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Matthew saat ini berstatus sebagai tahanan kepolisian. Karena harus dirawat secara medis, ia dibantarkan atau diizinkan keluar tahanan untuk menjani pengobatan.
"Setelah dinyatakan sembuh oleh dokter, kemudian dimasukkan ke sel, baru dihitung kembali penahanannya," kata Argo.
Sebelumnya, Polda Metro menetapakan Matthew sebagai tersangka karena terlibat pemesanan pil Happy Five. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kemarin.
Matthew dijerat Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(sur)