Polisi Mulai Garap Berkas Perkara Anak Jeremy Thomas

CNN Indonesia
Senin, 24 Jul 2017 16:37 WIB
Polisi mengatakan kasus narkoba Happy Five yang menjerat Axel Matthew Thomas, putera Jeremy Thomas, telah memasuki proses pemberkasan.
Axel Matthew Thomas mengaku memesan narkoba bernama Happy Five dari Kuala Lumpur. (CNN Indonesia/Marselinus Gual)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan penyalahgunaan Psikotropika jenis Happy Five yang melibatkan putra sulung aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas masuk dalam tahap pemberkasan.

Langkah ini ditempuh setelah polisi selesai memeriksa Matthew yang ditahan sejak Rabu (19/7) lalu.

"Sudah kami cek (periksa) dan kami tinggal pemberkasan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Senin (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan pihaknya sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Matthew dari keluarganya.

Dalam surat itu, kata Argo, Jeremy menjamin anaknya tak akan melarikan diri, termasuk menghilangkan barang bukti.

Namun, polisi masih membutuhkan keterangan Matthew untuk tahapan pemberkasan ini.

"Dari penyidik belum bisa memberikan dan mengabulkan ya," ucap Argo.

Di sisi lain, Argo memastikan pihaknya tidak memberi perlakuan khusus pada Matthew meski dia seorang artis.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Matthew sebagai tersangka karena terlibat pemesanan pil Happy Five.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (17/7) lalu.

Matthew dijerat Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Setelah mengakui perbuatannya memesan obat terlarang Happy Five dari Kuala Lumpur, polisi pun langsung menahan Matthew di ruang tahanan sementara Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan, dari hasil tes memang urine Matthew negatif namun ia tetap diduga bersalah karena memesan Happy five.

Matthew dijerat Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER