Jeremy Thomas: Matthew Akan Ikuti Seluruh Prosedur Hukum

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Selasa, 18 Jul 2017 21:14 WIB
Jeremy menyatakan tak akan memperluas masalah. Dia juga mengakui dirinya sebagai orangtua telah lalai dalam mendidik Matthew.
Ayah Matthew Thomas, Jeremy Thomas menyatakan akan menerima konsekuensi terkait kasus narkoba yang menjerat putra sulungnya. (Foto: CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Artis peran Jeremy Thomas mengatakan keluarganya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku setelah anaknya, Matthew Thomas ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami terima, semua prosedur hukum akan kami jalankan. Kami tidak akan memperluas masalah tapi kami akan ikuti semua prosesnya," kata Jeremy di kawasan Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, Selasa (18/7) malam.
Jeremy menuturkan putra sulungnya itu telah mengetahui statusnya sebagai tersangka. Ia juga mengaku telah membicarakan kepada anaknya terkait keterlibatan dalam transaksi barang haram tersebut.

"Sudah saya tanyakan, saya juga dari awal bilang memang ada bukti transfer itu. Ini memang kesalahan kami, saya juga sebagai orangtua, sebagai kepala keluarga turut andil karena kurang mengawasi anak saya. Matthew salah berteman," kata Jeremy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, Jeremy meminta maaf kepada pendukung Matthew yang telah dikecewakan atas sikap anaknya dan kesalahannya dalam mendidik anaknya.

"Saya minta maaf, sebagai kepala keluarga karena telah salah mendidik anak saya," kata Jeremy.
Polda Metro Jaya menetapkan Matthew sebagai tersangka kasus kepemilikan psikotropika pada pagi tadi. Ia ditetapkan tersangka karena terlibat pemesanan pil Happy Five.

Polisi masih menunggu hasil tes urine Matthew untuk mengetahui apakah Matthew termasuk pengguna atau tidak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kemarin.

Matthew terbukti melanggar Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
(wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER